Daerah

Bantah Klaim Soal Persetujuan Bongkar Bangunan, 48 Pemilik Ruko SHM Pasar Pagi Minta Pemkot Tidak Giring Opini Publik

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 09 Februari 2024 10:41
Bantah Klaim Soal Persetujuan Bongkar Bangunan, 48 Pemilik Ruko SHM Pasar Pagi Minta Pemkot Tidak Giring Opini Publik
Spanduk bertuliskan "48 Ruko SHM Tidak Dijual, Pasar Pagi Dibangun Yes, Ruko SHM Dibongkar No". (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - 48 pemilik ruko SHM Pasar Pagi bantah klaim Pemerintah Kota Samarinda terkait persetujuan bongkar bangunan. Pihaknya meminta pemkot tidak menggiring opini publik.

Sebelumnya, Pemkot Samarinda mengklaim bahwa ada 17 pemilik ruko SHM yang telah setuju untuk melepaskan asetnya. Namun, klaim tersebut dibantah oleh salah satu pemilik ruko SHM di sana.

"Klaim itu tidak benar. Nyatanya 48 ruko SHM tetap tidak setuju untuk membongkar bangunannya," ucap pria berinisial DB pada Jum'at (9/2/2024).

Ia mengatakan, pemkot Samarinda tidak pernah lagi melakukan sosialisasi terhadap puluhan pemilik ruko, setelah pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 20 Desember 2023 lalu.

"Artinya pemkot jangan menggiring opini publik. Jangan seolah-olah 48 ruko ini jadi penghambat," pungkasnya.

DB menekankan, pihaknya tidak menolak proyek Revitalisasi Pasar Pagi. Namun, hanya perluasan revitalisasi saja. Artinya, tidak menggangu wilayah dari 48 Ruko SHM tersebut.

"Kami ingin pemkot ubah desain, jangan ganggu 48 ruko SHM. Itu saja poinnya," tegasnya.

Selain itu, puluhan ruko SHM telah mempersilahkan Pemkot Samarinda melaksanakan proyek revitalisasi Pasar Pagi, yang menelan anggaran sekitar Rp 280 miliar itu. Namun, mereka hanya ingin mempertahankan aset rukonya, dan hanya menolak perluasannya saja.

"Waktu undangan pertama kali dari pemkot Samarinda, kami langsung diberikan desain final bangunan pasar pagi yang baru. Tidak ada sosialisasi sebelumnya," bebernya.

Mengacu pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5/1960 Pasal 20, berbunyi hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah. Maka dari itu, SHM berarti bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.

"Karena kami punya SHM, kami bisa mengadu ke DPRD. SHM tentu beda dengan HGB. Kami punya hak penuh atas lahan kita," tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya