Nasional
Bapanas Sebut Pengenaan PPN 12 Persen pada Beras Hanya untuk Beras Impor Keperluan Komersial
Kaltimtoday.co - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan jenis beras khusus yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menurut Arief, PPN ini hanya berlaku untuk beras impor yang digunakan untuk keperluan komersial, seperti kebutuhan hotel dan restoran.
“Beras yang dikenai PPN adalah beras khusus impor, misalnya untuk hotel atau restoran. Presiden Prabowo tetap berpihak pada masyarakat menengah ke bawah. Terlebih, saat ini kita sedang mendorong peningkatan produksi beras dalam negeri,” jelas Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Arief menambahkan, berdasarkan paparan Kementerian Keuangan, beras yang dikenai PPN lebih difokuskan pada jenis yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Di sisi lain, beras aromatik produksi lokal tidak dikenai PPN untuk mendukung margin yang lebih baik bagi petani lokal.
Aturan Beras dalam Perbadan Nomor 2 Tahun 2023
Kualifikasi jenis beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Beleid ini mengelompokkan beras umum ke dalam kategori premium dan medium berdasarkan derajat sosoh dan tingkat butir patah. Sementara itu, pemerintah mengusulkan agar PPN 12 persen hanya diberlakukan pada jenis beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 dalam Bab I Perbadan tersebut.
“Beras premium banyak diminati masyarakat dan tersedia di berbagai lini pasar. Oleh karena itu, beras premium tidak dikenakan PPN, karena tidak termasuk kategori barang mewah,” ujar Arief.
Sebagai langkah untuk menyeimbangkan kebijakan PPN 12 persen, pemerintah akan mendistribusikan kembali bantuan pangan berupa beras pada Januari dan Februari 2025. Sebanyak 160 ribu ton beras dialokasikan setiap bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP), yang didistribusikan melalui Perum Bulog.
Jumlah PBP yang ditetapkan menjadi 16 juta orang didasarkan pada beberapa faktor, termasuk penurunan angka kemiskinan pada Maret 2024 yang mencapai 25,22 juta orang. Angka ini turun sebesar 680 ribu dibandingkan dengan Maret 2023 dan 1,14 juta dibandingkan dengan September 2022. Data penerima bantuan juga menggunakan desil 1 dan 2 dari P3KE, ditambah data lansia tunggal serta perempuan yang menjadi kepala keluarga miskin.
Selain bantuan pangan, pemerintah juga akan meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras juga tetap berjalan pada tahun depan, dengan alokasi masing-masing 150 ribu ton beras setiap bulan selama Januari dan Februari 2025.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Menpar Janji Luncurkan Paket Wisata Hemat Jika PPN 12 Persen Berdampak ke Sektor Pariwisata
- Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN 50 Persen pada Januari-Februari 2025
- Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 2025
- Indonesia Targetkan Bebas Impor Beras hingga Gula pada 2025
- Kenaikan PPN 12 Persen, Indef Usulkan Subsidi Bunga Kredit dan Beasiswa Pendidikan