Nasional

Batas Usia Pensiun di Indonesia Bakal Bertahap Naik hingga 65 Tahun

Network — Kaltim Today 09 Januari 2025 10:26
Batas Usia Pensiun di Indonesia Bakal Bertahap Naik hingga 65 Tahun
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.co - Mulai tahun 2025, batas usia pensiun di Indonesia akan mengalami peningkatan, dari sebelumnya 58 tahun menjadi 59 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Namun, langkah tersebut hanya merupakan awal dari rencana besar pemerintah.

Dalam dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, pemerintah merencanakan peningkatan usia pensiun secara bertahap hingga mencapai 65 tahun. Rencana ini diumumkan pada Rabu (8/1/2025) oleh Kementerian PPN/Bappenas.

Peningkatan usia pensiun hingga 65 tahun akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sosial dan ekonomi masyarakat. Beberapa langkah strategis yang direncanakan meliputi perluasan cakupan jaminan pensiun, pendidikan sepanjang hayat untuk meningkatkan keterampilan pekerja, peningkatan layanan kesehatan, dan pengembangan lingkungan yang ramah bagi lanjut usia.

Selain itu, rencana tersebut juga tercantum dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028. Dokumen ini, yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pelaku industri dana pensiun, menetapkan target penting seperti dana pensiun sebagai sumber pembiayaan jangka panjang, peningkatan jumlah peserta dana pensiun, dan kenaikan dana pensiun hingga mencapai 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2045.

Peningkatan usia pensiun bukan hanya dilakukan di Indonesia. Banyak negara lain telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Misalnya, Jerman menaikkan usia pensiun dari 65 menjadi 67 tahun sejak 2012. Prancis pada tahun 2023 meningkatkan usia pensiun dari 62 menjadi 64 tahun. Singapura berencana menaikkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada tahun 2030, sementara Malaysia menetapkan usia pensiun 60 tahun sejak 2013.

“Namun, kebijakan ini harus disesuaikan dengan perbedaan harapan hidup dan kesejahteraan antarnegara,” ungkap Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta.

Achmad menekankan bahwa kebijakan peningkatan usia pensiun harus dirancang dengan hati-hati. Perbedaan kondisi sosial, harapan hidup, dan produktivitas antarnegara menjadi tantangan utama.

Selain itu, kebijakan ini dapat memengaruhi dua kelompok besar, yakni pekerja lanjut usia yang menghadapi tantangan kesehatan dan penurunan produktivitas, serta generasi muda yang peluang kerjanya dapat berkurang karena lambatnya regenerasi tenaga kerja.

“Tanpa mitigasi yang tepat, perubahan usia pensiun bisa menimbulkan lebih banyak dampak negatif daripada manfaatnya,” lanjut Achmad.

Pemerintah diharapkan menerapkan langkah-langkah mitigasi agar kebijakan ini tidak menimbulkan konflik sosial. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain memberikan pelatihan ulang kepada pekerja senior, memperluas akses layanan kesehatan, dan menciptakan peluang kerja baru untuk generasi muda. Dengan pendekatan yang matang, kebijakan peningkatan usia pensiun dapat mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

“Keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan sosial adalah kunci keberhasilan kebijakan ini,” tutup Achmad.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya