Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Kutai Barat Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja Rentan

Kaltimtoday.co, Kubar - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat guna memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan sektor informal.
Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Kutai Barat dan dihadiri oleh jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Erfan Kurniawan (Kepala Kanwil Kalimantan), Budi Jatmiko (Wakil Kepala Kanwil Kalimantan bidang Pengawasan dan Pemeriksaan), Budi Wahyudi (Kepala Cabang Samarinda), dan Fajar Mahda Akhmad Sa’idun (Kepala Cabang Kutai Barat).
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menyambut baik kedatangan jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan menyatakan komitmen Pemkab Kutai Barat untuk terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, baik formal maupun informal.
Pemerintah daerah menargetkan peningkatan kepesertaan sebesar 25% pada tahun 2025, melebihi instruksi minimal 20% yang diamanatkan oleh Permendagri No. 15 Tahun 2024. Target tersebut diakomodasi melalui alokasi APBD Murni untuk 4.961 tenaga kerja, dan tambahan 7.215 tenaga kerja melalui APBD Perubahan.
Saat ini, tercatat 39.993 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kutai Barat, termasuk 7.026 tenaga kerja non-ASN. Selain itu, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terdapat 48.701 pekerja rentan yang telah terverifikasi.
Kepala Kanwil Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan keberpihakan Pemerintah Kabupaten terhadap perlindungan sosial bagi pekerja.
“Langkah nyata Pemkab Kutai Barat untuk menganggarkan perlindungan bagi pekerja rentan patut diapresiasi. Ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat pekerja yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan terlindungi dari risiko kerja dan kematian,” ungkap Erfan.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi memberikan ketenangan dan kepastian bagi pekerja dan keluarganya.
“Apabila terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris dari peserta pekerja rentan akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Ini adalah bentuk perlindungan yang konkret dan sangat berarti bagi masyarakat,” tambahnya.
Frederick Edwin dalam sambutannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung program-program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari pembangunan sosial yang berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kutai Barat, khususnya para pekerja informal dan rentan, dapat bekerja dengan aman dan terlindungi. Karena itu, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami perkuat,” ujar Frederick.
Pertemuan ini menjadi bukti keseriusan kedua pihak dalam memastikan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal di Kutai Barat. Ke depan, kerja sama ini diharapkan dapat memperluas perlindungan hingga menjangkau seluruh lapisan pekerja di wilayah ini.
[RWT | ADV]
Related Posts
- Hulu Sungai Tengah Gandeng BPJAMSOSTEK, Luncurkan Program Perlindungan bagi Pekerja Rentan
- BPJS Ketenagakerjaan Jadi Asuransi Resmi FENTURUN Balikpapan 2025
- BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital melalui Program Rekrutmen Mitra Digital
- BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kemenkop UKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital bagi Pekerja Rentan
- Pemprov Kaltim Lanjutkan Komitmen Perlindungan Pekerja Rentan Bersama BPJS Ketenagakerjaan