Nasional

Batasi Iklan hingga Larang Jual Ketengan, Berikut Aturan Baru Jokowi Terkait Penjualan Rokok

Kaltim Today
27 Desember 2022 11:06
Batasi Iklan hingga Larang Jual Ketengan, Berikut Aturan Baru Jokowi Terkait Penjualan Rokok
Ilustrasi rokok.

Kaltimtoday.co - Aturan baru terkait penjualan rokok bakal diterapkan Presiden Joko Widodo. Salah satu yang menuai banyak sorotan adalah larangan menjual rokok ketengan.

Tak main-main, larangan itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.

Selain larangan penjualan rokok ketengan atau batangan, peraturan yang pembentukannya berdasarkan Pasal 116 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini juga mengubah beberapa syarat lainnya.

  1. Penambahan luas presentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
  2. Ketentuan rokok elektronik.
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship di media teknologi informasi.
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
  6. Penegakan dan penindakan, dan
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan terbaru ini pun menuai pro dan kontra. Bukan hanya pengusaha rokok dan para ahli hisap, para pedagang tradisional dan asongan pun turut dibuat pusing dengan larangan penjualan rokok batangan ini.

"Engke mah bakal meli rokok make ktp , syaratna kudu vaksin ka tilu, [nanti ujung-ujungnya beli rokok pakai KTP, syaratnya harus sudah vaksin ketiga," tulis netizen.

"Kan ga lucu entar berita di tv pedagang asongan di hukum gara-gara jual rokok ketengan," tulis netizen.

"Pindah ke Rokok Linting kalo gitu lebih murah dan ga jauh beda rasanya sama Roko Pabrikan," tulis netizen.

"Dari pada ngerokok mending uangnya buat nyicil motor. Alhamdulillah saya mah gak tertarik rokok," tulis netizen.

Di luar sektor migas, tembakau dan rokok menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara. Bahkan, dari cukai rokok juga dialokasikan dana yang begitu besar untuk BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, peredaran rokok terus berusaha di rem pemerintah dengan dalil untuk kesehatan warga. Di antaranya dengan menaikan cukai 10 persen yang berlaku pada tahun 2023.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya