Politik
Bawaslu Ingatkan Calon Kepala Daerah Dilarang Kampanye di Tempat Terlarang, Melanggar Bakal Disanksi Tegas

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Bawaslu mengingatkan seluruh peserta Pilkada 2024 untuk mematuhi aturan tegas terkait larangan kampanye atau menempelkan bahan kampanye di titik-titik tertentu, seperti tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan kawasan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tata cara kampanye.
Lokasi-lokasi yang dilarang untuk menjadi tempat menempelkan bahan kampanye, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 64, adalah sebagai berikut:
1. Tempat Ibadah – Tidak boleh digunakan untuk kampanye politik, baik dalam bentuk acara maupun pemasangan alat peraga.
2. Rumah Sakit dan Tempat Pelayanan Kesehatan – Kampanye dan pemasangan alat peraga dilarang di fasilitas kesehatan.
3. Tempat Pendidikan – Termasuk gedung, halaman sekolah, dan perguruan tinggi.
4. Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah – Kampanye tidak diperbolehkan di fasilitas milik negara.
5. Jalan Protokol dan Jalan Bebas Hambatan – Pemasangan alat peraga di jalan-jalan utama dan tol dilarang.
6. Sarana dan Prasarana Publik – Meliputi fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat secara luas.
7. Taman dan Pepohonan – Tidak boleh ada alat peraga kampanye yang ditempel di taman umum atau pepohonan.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas. "Tempat ibadah dan sarana pemerintah dilarang keras digunakan untuk kegiatan politik praktis. Universitas boleh, tapi dengan syarat ada izin pengelola dan tanpa pemasangan atribut kampanye seperti umbul-umbul," ujarnya, Minggu, 6 Oktober 2024.
Sejauh ini, ungkap dia, Bawaslu Samarinda belum menerima laporan pelanggaran selama masa kampanye. Namun, Abdul Muin memastikan pengawasan akan terus diperketat. "Kami telah menurunkan personel untuk memantau setiap kegiatan kampanye. Jika ada pelanggaran, akan segera kami tindaklanjuti," tambahnya.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengingatkan larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, seperti trotoar, fasilitas pendidikan, dan kantor pemerintahan. "Alat peraga di tempat umum yang bisa diakses semua masyarakat boleh, tapi tempat seperti aula kantor pemerintahan jelas dilarang," tegasnya.
Bawaslu Kaltim, sebut dia, terus mengimbau para peserta Pilkada 2024 untuk menaati aturan demi menjaga ketertiban selama masa kampanye. Galeh juga menambahkan, pemberitahuan ke pihak kepolisian sebelum mengadakan kampanye sangat penting untuk menjaga ketertiban umum.
"Sebelum berkampanye juga harus melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian, agar kondisi kampanya juga bisa tertib. Kami mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada, agar menaati seluruh aturan yang ada," tutupnya.
[TOS]
Related Posts
- Kasus Asusila Dokter di Garut, Begini SOP Pemeriksaan Kandungan
- Geopark Kebumen dan Meratus Masuk Daftar UNESCO Global Geoparks 2025
- PC TIDAR Samarinda Dukung Rahayu Saraswati Lanjutkan Kepemimpinan Nasional: Terbukti Miliki Visi Global dan Kepedulian pada Anak Muda
- Lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Kaltim Raup Untung Rp82 Miliar
- Gandeng 1.500 Mitra Polisi Hutan, Dishut Perkuat Perlindungan 8 Juta Hektare Lahan dari Ancaman Tambang Ilegal