Daerah

Bawaslu Samarinda Ingatkan Pelaku Perusakan Algaka Dapat Diancam Pidana

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 13 Desember 2023 13:45
Bawaslu Samarinda Ingatkan Pelaku Perusakan Algaka Dapat Diancam Pidana
Kondisi baliho yang jatuh dan rusak di Jalan P. Suryanata, Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda mengingatkan bagi siapapun yang melakukan perusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (Algaka), dalam diancam pidana karena termasuk dalam pelanggaran di masa kampanye.

Dari pantauan di lapangan, terdapat sejumlah baliho yang jatuh, berlubang, ataupun kerusakan lainnya. Beberapa baliho rusak ditemukan di Jalan P. Suryanata, dan Jalan Ringroad 2, Samarinda. 

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menyampaikan, baliho-baliho yang rusak di beberapa titik harus dilakukan identifikasi hingga investigasi lebih lanjut, agar bisa diketahui penyebab kerusakan baliho tersebut.

"Harus ada dilakukan investigasi, apakah kerusakan baliho karena faktor kesengajaan, atau karena faktor alam," bebernya.

Lebih lanjut, Abdul menegaskan jika ada faktor kesengajaan terhadap perusakan algaka, maka oknum tersebut harus segera ditemukan. Terlebih, parpol mempunyai kewenangan penuh terhadap balihonya masing-masing.

"Apabila ada oknum yang merusak, itu termasuk pelanggaran dan bisa mendapat ancaman pidana," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh partai politik, untuk bersaing secara sehat selama masa kampanye. Hal ini demi mewujudkan kontestasi politik yang berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai demokrasi.

"Kami harap tidak ada pihak-pihak tertentu yang melakukan kerusakan algaka, ataupun pelanggaran lain selama masa kampanye berlangsung," paparnya.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. 

Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu. Dalam hal ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 24 juta. 

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya