Politik

Bawaslu Samarinda Putuskan Dugaan Andi Harun Mobilisasi Ketua RT untuk Kepentingan Politik Anaknya Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

Suara Network — Kaltim Today 11 Februari 2024 14:58
Bawaslu Samarinda Putuskan Dugaan Andi Harun Mobilisasi Ketua RT untuk Kepentingan Politik Anaknya Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin. (Foto: Defrico/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, mengonfirmasi bahwa dugaan mobilisasi ketua RT di Samarinda untuk kepentingan politik tidak memenuhi unsur pelangaran pemilu. Pengumuman ini disampaikan menyusul sebuah rapat evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Samarinda.

"Setelah kami melakukan rapat dan evaluasi mendalam, kami memutuskan bahwa tidak terdapat unsur pelanggaran pemilu dalam kasus ini," ujar Abdul Muin, dikutip dari Suara.com, Jumat (09/02/2024).

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Samarinda mengadakan rapat pada Rabu (07/02/2024), dimana mereka mengkaji informasi dan bukti yang tersedia terkait dugaan tersebut.

Selain itu, Bawaslu Samarinda telah mengambil langkah-langkah investigatif, termasuk mengirim tim ke Kantor Kompas untuk menggali lebih dalam informasi yang diterbitkan oleh media tersebut pada pertengahan Januari. Meskipun menghadapi tantangan, seperti kode etik jurnalistik yang melindungi identitas narasumber, Bawaslu Samarinda tetap berusaha memverifikasi informasi yang ada.

Bawaslu Samarinda, didukung oleh keterangan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dan Anggota DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran pemilu yang terjadi.

Dugaan mobilisasi ini mencuat menyusul sebuah liputan investigasi mengenai kegiatan resmi Pemkot Samarinda, yaitu Refleksi Akhir Tahun 2023. Namun, menurut Abdul Muin, pihaknya harus menghentikan kasus tersebut.

"Kegiatan tersebut juga tidak terkait dengan kampanye politik," katanya. 

[TOS]



Berita Lainnya