Samarinda
Bayi Tak Segera Didaftarkan Sebagai Peserta JKN Bisa Kena Dampak Ini, Orang Tua Jangan Kaget
Kaltimtoday.co, Samarinda - Bayi dari peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah – Bukan Pekerja (PBPU-BP) yang lahir sejak Desember 2018 kepesertaanya dihitung sejak bayi tesebut dilahirkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Aslamiyah menjelaskan peserta yang tidak mendaftarkan bayinya maka jangan terkejut saat mendaftarkan bayinya ternyata sudah memiliki tunggakan iuran, padahal bayi tersebut belum pernah didaftarkan sebagai peserta Program JKN.
“Apabila bayi usia lebih dari 28 hari saat didaftarkan, maka iuran akan diperhitungkan sesuai dengan bulan lahirnya, misalnya lahir tanggal 1 Januari 2022 dan baru didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2022 maka untuk pembayaran pertamanya sudah dihitung tiga bulan,” jelas Aslamiyah.
Aslamiyah menuturkan, hal positif dari regulasi tersebut adalah saat bayi baru lahir membutuhkan jaminan biaya pengobatan kepesertaannya dapat langsung aktif tanpa harus menunggu masa aktivasi selama 14 hari, sehingga bayi langsung dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan dijamin oleh Program JKN.
“Sebelumnya bagi peserta yang bayinya membutuhkan perawatan, maka sebelum lahir calon bayi tersebut harus didaftarkan agar dapat dijamin Program JKN. Namun dengan Perpres 82 tahun 2018, bayi baru lahir dapat langsung didaftarkan dan aktif, pendaftarannya juga dipermudah dapat dilakukan di faskes tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan,” terang Aslamiyah.
Sementara itu, salah satu peserta JKN segmen PBPU, Dzulfikar Ashshalihie (31) memiliki pengalaman positif saat proses kelahiran anak keduanya. Dia mengapresiasi kemudahan pendaftaran bayi baru lahir yang dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan dan kepesertaanya dapat langsung aktif.
“Jujur saya salut dengan pelayanan ini, sungguh di luar ekspektasi saya, awalnya saya bayangkan harus bawa surat pengantar dari RS kemudian dibawa ke kantor BPJS Kesehatan, tapi ternyata hanya bawa Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan kelahiran ke bagian administrasi rumah sakit semua bisa dilayani,” ujar Dzul.
Ia membandingkan dengan pelayanan beberapa tahun yang lalu, untuk peserta PBPU seperti dirinya calon bayi yang ada di dalam kandungan wajib didaftarkan terlebih dahulu. Berbeda jauh dengan sekarang pendaftaran dilakukan setelah bayi lahir.
“Saya ingat beberapa tahun yang lalu bayi dalam kandungan harus didaftarkan dulu agar saat lahiran kepesertaannya bisa aktif, tapi saat ini pendaftarkan setelah lahiran, bayar dan langsung aktif, cukup mudah sekali,” ungkap Dzul.
[RWT | ADV BPJS KESEHATAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Viral! Baru Usia 10 Hari Sudah Diberi Bubur, Ini 3 Bahaya Memberi Makanan yang Tidak Sesuai Umur Bayi
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025
- KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas
- Aturan KRIS BPJS Kesehatan, Ini 12 Persyaratan Baru Kelas Rawat Inap Standar
- Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS? Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025