Politik

Begini Cara Kerja Sirekap Pemilu, Alat Rekapitulasi Hasil Suara KPU 

Diah Putri — Kaltim Today 12 Januari 2024 10:18
Begini Cara Kerja Sirekap Pemilu, Alat Rekapitulasi Hasil Suara KPU 
Ilustrasi Sirekap Pemilu 2024. (RRI)

Kaltimtoday.co - Jelang pemungutan suara Presiden-Wakil Presiden 2024 pada 14 Februari mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki alat bantu bernama “Sirekap” yang digunakan untuk merekap hasil suara.

Sirekap pada Pemilu 2024 merupakan langkah menuju pemilu yang lebih profesional dan memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat. Dilansir dari RRI, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan rencana penggunaan aplikasi Sirekap sebagai sistem informasi rekapitulasi. 

Penggunaan Sirekap ini diharapkan dapat mendokumentasikan hasil perolehan suara sementara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Apa Itu Sirekap Pemilu?

Dilansir dari laman KPU, Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan (Sirekap) merupakan inovasi KPU untuk mendukung sistem rekapitulasi, perhitungan, dan pengelolaan data suara pada berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga pusat. 

Sirekap bertujuan untuk memudahkan proses dokumentasi hasil perolehan suara sementara di TPS dan menyampaikan informasi tersebut secara cepat kepada publik.

Cara Kerja Sirekap Pemilu

Proses kerja Sirekap Pemilu bersifat berjenjang, dimulai dari TPS di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan memiliki peran kunci dalam rekapitulasi. 

Setelah penghitungan suara secara manual, petugas KPPS menginput hasilnya ke dalam form C Plano. Selanjutnya, data difoto dan dimasukkan ke aplikasi Sirekap Mobile, memungkinkan hasil penghitungan suara sementara disampaikan kepada publik secara real-time.

Dasar Hukum Sirekap Pemilu

Sirekap Pemilu telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pengertian Sirekap sebagai Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (56) PKPU, yang menjelaskan fungsinya sebagai alat bantu untuk publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

Manfaat Sirekap Pemilu

Sirekap Pemilu memiliki sejumlah manfaat, di antaranya:

  • Seluruh masyarakat mampu mengakses Sirekap baik online maupun offline
  • Hasih perhitungan suara disampaikan dengan cepat kepada publik
  • Anggota KPPS cukup foto hasil perhitungan suara yang bersumber dari Sirekap
  • Sirekap mencegah upaya manipulasi suara
  • Tindakan meminimalisir kesalahan penulisan perolehan suara

Aplikasi Sirekap Pemilu bisa Anda download di link berikut: Link Download Aplikasi Sirekap Pemilu 

Demikian informasi mengenai Sirekap Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya