Mahulu
Warga Long Apari Sukarela Serahkan 11 Pucuk Senjata Api Ilegal
Senjata Api beserta Amunisinya Diserahkan Warga ke Satgas Pamtas Rl-Malaysia Yonarmed 5/Pancagiri

Kaltimtoday.co, Mahulu - Berkat pendekatan humanis, 11 pucuk senjata api ilegal beserta amunisinya diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya Satgas Pamtas Rl-Malaysia Yonarmed 5/Pancagiri, Rabu (31/5/2023).
Dalam keterangan resminya, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 5/Pancagiri, Letkol Arm Yan Octa Rombenanta membenarkan hal tersebut. Dia menyampaikan, warga telah menyerahkan senjata api dan munisi kepada Satgas Pamtas Yonarmed 5 Pancagiri.
"Saya mendapat laporan dari Pos Long Apari warga Kampung Long Apari secara sukarela menyerahkan 11 pucuk senjata api dan munisi,” ungkapnya.
Adapun senjata api dan amunisi yang diserahkan warga ke petugas meliputi 2 pucuk senjata penabur, 3 pucuk senjata rakitan, 6 pucuk senjata lantak, 5 butir amunisi penabur, dan 17 butir amunisi lantak. Semua senjata dan amunisi tersebut diserahkan ke Bintara Kesehatan Sertu Tasrik.
“Penyerahan ini setelah Personal Satgas rutin memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan senjata api illegal dan peran aktif personil satgas dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan di wilayah Binaan,” bebernya.
Dansatgas memaparkan, kejadian tersebut bermula ketika pers satgas Pos Long Apari yang aktif melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial berupa pemeriksaan kesehatan keliling kepada warga dan sosialisasi ke Ketua Adat tentang peraturan peredaran senjata api illegal di Indonesia sesuai dengan Pasal 1 Syat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dengan penuh keikhlas dan kesadaran ketua adat Kampung Long Apari Micheal Ukoq mengajak masyarakat untuk turut serta menyerahkan senjata api rakitan kepada anggota Pos Long Apari.
“Kesadaran warga dan banyaknya senjata api rakitan serta munisi yang diserahkan merupakan bukti keberhasilan anggota Pos Long Apari dalam pembinaan wilayah binaan. Dalam penyerahan senjata dilakukan secara sukarela oleh warga ke Danpos Long Apari Lettu Arm Yanto Setiawan di Pos Long Apari,” terang dia.
Ketua Adat Long Apari, Michael Ukoq mewakili warga kampung Long Apari dan Noha Tivab mengatakan, lega telah menyerahkan senjata itu kepada TNI dan mereka sadar bahwa tindakanya itu melanggar undang-undang kepemilikan senjata.
“Kami ucapkan terima kasih kepada anggota Pos Long Apari yang selalu hadir dan bersama warga membantu kesulitan dan kegiatan di masyarakat," imbuhnya.
[TOS]
Related Posts
- Peletakan Batu Pertama Gedung C Kodim 0906/KKR, Danrem 091/ASN Sampaikan Kasad Perintahkan Buat Ketahanan Pangan
- 2024 Mendatang, Disdikbud Kaltim Pastikan Ada Anggaran Khusus untuk Sekolah di Pelosok dan Perbatasan
- Program Rumah Tidak Layak Huni di Kukar Bakal Segera Dikerjakan
- Sekda PPU Dukung Hadirnya Kampung Bahari Nusantara di Jenebora
- Bakal Jadi Lokasi Latihan Pasukan, Danyon Armed 18/Komposit Buritkang Kunjungi Baterai Adhi di Jembayan