Daerah

Berdampak Kurangi Pekerja Lokal, Ratusan Buruh Koperasi TKBM Samboja Tolak Rancangan Permenaker Pasal 4

Supri Yadha — Kaltim Today 29 Januari 2024 18:44
Berdampak Kurangi Pekerja Lokal, Ratusan Buruh Koperasi TKBM Samboja Tolak Rancangan Permenaker Pasal 4
Anggota Koperasi TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja saat demo menolak Rancangan Permenaker Pasal 4 di Distransnaker Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ratusan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera Kuala Samboja melakukan aksi demo di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara (Distransnaker Kukar), pada Senin (29/1/2024).

Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan. Khususnya di Pasal 4, yang berbunyi TKBM bekerja pada badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Marketing Koperasi TKBM Karya Sejahtera, Loeis Sibowo Saminanto menyampaikan, Rancangan Permenaker khususnya Pasal 4 dapat membuat ratusan buruh TKBM di bawah naungan koperasi kehilangan pekerjaan. Sebab, aktivitas tenaga kerja bongkar muat bisa dilakukan oleh badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), bukan hanya koperasi.

Padahal aktivitas bongkar muat merupakan pekerjaan temporer, bukan pekerjaan rutin. Sehingga koperasi berharap pembagian-pembagian sisa hasil usaha dari aktivitas tersebut.

“Bukan hanya di tempat kami (aksi demo), tapi seluruh pelabuhan di Indonesia juga melakukan kegiatan yang sama untuk mempertahankan buruh bongkar muat dalam naungan koperasi,” kata Loies.

Dengan adanya rancangan Permenaker ini, dinilai akan berdampak bagi 875 tenaga kerja bongkar muat koperasi Karya Sejahtera Kuala Samboja. Tentunya akan ada persaingan dalam aktivitas tersebut, yang sebelumnya hanya dipegang koperasi.

Sementara perusahaan yang berbadan hukum hanya mengejar profit atau keuntungan, yang dampaknya akan mengurangi para tenaga kerja lokal. Sedangkan koperasi merupakan kepemilikan bersama pengurus yang tergabung dalam aktivitas tenaga kerja bongkar muat yang sahamnya melalui simpanan pokok wajib.

Loies khawatir, diperkenankannya badan hukum masuk dalam aktivitas bongkar muat akan membuat pekerja lokal terkesampingkan dengan pekerja dari luar. Apalagi selama 34 tahun beroperasi, buruh Koperasi TKBM Karya Sejahtera tidak pernah melakukan aksi demo perihal kesejahteraan.

“Kalau kami roboh di sini, maka di hulu juga akan roboh karena pekerja kami lokal semua, yang berdekatan dengan pelabuhan itu, bukan dari luar,” tuturnya.

Loies meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, untuk menindaklanjuti permohonan dan aspirasi penolakan rancangan Permenaker pasal 4 kepada pemerintah pusat.

“Harapan kami dan Koperasi TKBM se-Indonesia untuk menghapus pasal 4 itu,” tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya