Daerah

Berdiri Belasan Tahun, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Atas Parit Jalan Elang Samarinda

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 06 Agustus 2024 15:29
Berdiri Belasan Tahun, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Atas Parit Jalan Elang Samarinda
Satpol PP Samarinda menertibkan bangunan liar di atas parit, tepatnya di Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda Kota. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Samarinda kembali menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas parit, tepatnya di Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda Kota. Ada sekitar tiga lapak warung makan tak berpenghuni, yang berhasil ditertibkan personel gabungan pada Selasa (6/8/2024).

Kepala Seksi Ops Satpol PP Samarinda Benny Hendrawan menyampaikan, ada puluhan personel yang tergabung dalam operasi penertiban bangunan liar tersebut.

"Ada 80 personel gabungan yang terlibat, mulai dari Satpol PP, DLH, PUPR, TNI-Polri, Kecamatan, Kelurahan, dan lain sebagainya," pungkasnya.

Benny menyebut, bangunan liar berukuran 2x7 meter itu, sudah berdiri sejak belasan tahun yang lalu. Pihaknya mendapat laporkan dari Kelurahan Sungai Pinang, dan menindaklanjuti bangunan liar yang tak berizin tersebut.

"Bangunan di situ tidak ada IMB nya, lalu sudah ditinggalkan sang pemilik warung. Ada tiga lapak yang berdiri di atas parit, dan menyebabkan potensi banjir juga," ucap Benny.

Berdirinya bangunan liar di sana tentu bertentangan dengan Perda Nomor 34/2004, yakni bangunan yang berdiri tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta mengganggu ketertiban umum.

Di tahun 2024, Satpol PP sudah banyak melakukan penertiban bangunan liar di sejumlah titik Kota Samarinda. Paling tidak, ada sekitar 30 an bangunan yang pihaknya tertibkan.

"Yang besar-besar sudah kami tertibkan. Misal kemarin di daerah Pasar Pagi, karena adanya pembangunan Teras Samarinda. Lalu di daerah Seberang, ada lapak pasar di tepi jalan yang kami bongkar juga, padahal sudah disediakan bangunan pasar di depannya," ucapnya.

Kendati begitu, Satpol PP Samarinda mengimbau kepada seluruh masyarakat ataupun para pedagang, agar bisa tertib dalam mendirikan bangunan dan mengikuti peraturan yang berlaku. 

"Kami akan menindaklanjuti, jika laporan sampai kepada kami. Siapapun yang mendirikan bangunan di atas lahan pemerintah, parit, ataupun bangunan yang mengganggu ketertiban umum, maka pasti akan kami tertibkan atau bongkar," tutup Benny.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya