Politik
Berikut Pasal-Pasal RUU TNI dan Polri yang Tuai Kontroversi
Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, RUU TNI dan Polri menjadi perbicangan hangat. Pasalnya, pasca Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/5) lalu yang mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai usul inisiatif DPR telah terdapat beberapa perubahan krusial yang menjadi kontroversi di masyarakat.
Lantas, apa saja? Berikut informasi lengkapnya.
Pasal Kontroversi di RUU TNI
1. Pasal 53: Perpanjangan usia pensiun hingga 60 tahun
Usia pensiun prajurit TNI diperpanjang menjadi 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama yang tercantum dalam Pasal 53 (1):
Sementara, bagi prajurit yang menjabat dalam posisi fungsional, usia pensiun bisa mencapai 65 tahun yang tercantum dalam Pasal 53 (2).
2. Pasal 47: Prajurit Aktif Bisa Duduki Jabatan di Kementerian
Pada Pasal 47 (2), memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di berbagai kementerian atau lembaga negara. Ada 10 bidang yang disebutkan, di antaranya:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Intelijen Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- SAR (Search and Rescue) Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
Namun tidak menutup kemungkinan prajurit ditempatkan di bidang lain jika keahliannya dibutuhkan. Dijelaskan dalam RUU tersebut, penempatan prajurit didasarkan pada permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian.
Pasal Kontroversi di RUU Polri
1. Pasal 30: Perpanjangan usia pensiun hingga 65 tahun
Usia pensiun anggota Polri diperpanjang hingga 60 tahun, sementara untuk jabatan fungsional diperpanjang menjadi 65 tahun yang tercantum dalam Pasal 30 (2) huruf c. Usia pensiun perwira ditetapkan menjadi 60 tahun dalam Pasal 30 (2).
Kemudian, anggota dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan bisa bertambah 2 tahun lamanya dan tercantum dalam Pasal 30 (4).
2. Pasal 14: Pengawasan dan Blokir Ruang Siber
Dalam RUU tersebut, Polri diberi wewenang untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengamanan ruang siber yang tercantum dalam Pasal 14 (1). Hal ini memberikan ruang yang begitu besar bagi polisi untuk melakukan abuse power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Melalui RUU tersebut, polri dapat memblokir atau memutus akses ruang siber untuk mencegah kejahatan, dengan koordinasi bersama kementerian terkait.
3. Pasal 16: Penyadapan dan Intelijen
Polri diberikan wewenang untuk melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai UU tentang Penyadapan. Polisi juga dapat melaksanakan kegiatan intelijen keamanan, termasuk penyelidikan dan penggalangan intelijen yang tercantum dalam Pasal 16A huruf b.
RUU TNI dan Polri Tuai Kritik
Perubahan dalam RUU TNI dan Polri ini membawa dampak signifikan bagi institusi dan personelnya. Perpanjangan usia pensiun diharapkan dapat meningkatkan pengalaman dan keahlian yang ada di tubuh TNI dan Polri.
Namun, beberapa pihak mengkritik bahwa penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara bisa mengganggu profesionalisme militer dan kepolisian.
Dengan berbagai perubahan ini, revisi UU TNI dan Polri menjadi langkah penting dalam penyesuaian regulasi untuk menjawab tantangan zaman, meskipun perlu terus diawasi dan dievaluasi pelaksanaannya agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.