Nasional

RUU Polri Tuai Kecaman Koalisi Masyarakat Sipil! Renggut Kebebasan Berpendapat hingga Rilis Petisi

Diah Putri — Kaltim Today 25 Juli 2024 11:05
RUU Polri Tuai Kecaman Koalisi Masyarakat Sipil! Renggut Kebebasan Berpendapat hingga Rilis Petisi
Ilustrasi RUU Polri Dikecam Koalisi Masyarakat Sipil. (RRI)

Kaltimtoday.co - Kritik soal Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI atau RUU Polri masih terus berlanjut. Kali ini, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian (Reform For Police) mengecam RUU Polri yang dinilai membekukan kebebasan berpendapat warga di media sosial.

Kaltim Today berhasil merangkum 3 fakta soal kecaman RUU Polri yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil, mulai dari tuai kritik publik hingga rilis petisi.

1. Tolak Polisi Bisa Blokir Internet

Ilustrasi Polri
Ilustrasi Polri. (Berita Satu)

Dilansir Suara, pada Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) RUU Polri disebutkan bahwa polisi dapat melakukan pengamanan, pembinaan, serta pengawasan terhadap ruang siber. 

Kewenangan ruang siber yang dilakukan mencakup penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. 

Mereka menolak campur tangan Polri dalam membatasi ruang siber yang dinilai akan mengikis ruang kebebasan berpendapat dan bereksrepasi publik, terutama isu soal mengkritik pemerintah.

Hal serupa pernah terjadi pada 2019, saat tindakan memperlambat dan memblokir akses internet untuk membungkam protes serta aksi masyarakat sipill di Papua dan Papua Barat. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyebutnya sebagai perbuatan melawan hukum.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengatakan bahwa tindakan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara, seperti Kominfo serta Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).

2. Petisi Tolak RUU Polri

Petisi Tolak RUU Polri
Petisi Tolak RUU Polri. (Tangkapan Layar)

Koalis Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian (Reform For Police) merilis petisi di laman change.org pada 21 Juni 2024. Petisi berjudul “Tolak Revisi UU Polri” telah ditandangani sebanyak 2.562 orang dari target 5.000 orang.

Dalam petisi tersebut, terdapat 9 poin catatan kritis yang dibeberkan soal pasal-pasal baru RUU Polri yang dianggap bermasalah.

3. Tuai Kritik, DPR Lanjut Pembahasan RUU Polri

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara)

Dilansir Suara, Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI menyebutkan pembahasan soal RUU Polri telah berjalan. Rentetan polemik dan kritik publik tidak memengaruhi keberlanjutan pembahasan ruu tersebut.

Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap wewenang TNI-Polri melakukan penyadapan dalam UU. 

"Iya tentunya nanti kita akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan kita juga minta kepada Polri, agar membuat protokol yang kemudian yang bisa diawasi dengan benar," tukasnya, dikutip Suara.

Disisi lain, Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden meminta masyaraky untuk tidak berlebihan soal RUU Polri terutama adanya kewenagan penyadapan dalam draf ruu tersebut.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya