Politik
Berikut Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Kaltimtoday.co - Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024), pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Pada pemilu kali ini akan tetap menggunakan metode pemberian suara dengan cara mencoblos surat suara yang telah disediakan oleh KPU.
Metode ini telah diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi:
”Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.”
Maka, dalam menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 nanti, para pemilih disediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku lengkap tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter. Berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, ada saja pemilih yang salah mencoblos sehingga suaranya tidak dihitung karena surat suara dianggap tidak sah.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah. Suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.
(instagram)
Tata cara mencoblos pada Pemilu juga dituangkan dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Pemilu, yang berisi:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Untuk mengecek daftar pemilih dapat dilakukan secara online, dengan cara mengecek pada DPT Pemilu 2024 melalui website resmi milik KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/. Masukan Nomor Identitas yaitu NIK atau Paspor lalu klik kolom pencarian yang tersedia.
Apabila sudah terdata nantinya akan muncul data nama dan lokasi TPS Anda. Beberapa tahapan tata cara mencoblos di TPS tersebut bisa Anda pahami terlebih dahulu agar tidak bingung saat mencoblos.
Lalu, bagaimana cara mencoblos yang benar agar suara yang diberikan tidak sia-sia? Berikut tata cara pencoblosan untuk memilih capres dan cawapres di Pemilu 2024.
Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024
- Pemilih Datang ke TPS Tempat Nama Terdaftar
Pemilih yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat Pemilih Pemilu 2024 bisa datang ke TPS di mana namanya sudah terdaftar untuk menyalurkan hak pilihannya. - Menulis Nama Pemilih di Daftar Hadir
Ketika sudah tiba di lokasi TPS, pemilih akan diminta oleh panitia untuk mengisi daftar hadir. Daftar hadir ini berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih di daftar pemilih dan jenis kelamin - Menunjukkan Formulir dan e-KTP ke Panitia KPPS
Kemudian pemilih akan diminta oleh panitia penyelenggara untuk menunjukkan formulir model C6 untuk diperiksa oleh panitia KPPS di TPS. Panitia akan mencocokkannya dengan kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu. - Menunggu Antrian Hingga Dipanggil
Apabila petugas KPPS di TPS menulis nomor urut kehadiran pada formulir model C6 dan memberikan pengarahan informasi maka pemilih bisa duduk di tempat yang sudah disediakan. Tunggu hingga dipanggil. - Menerima Surat Suara yang Sudah Ditandatangan oleh Ketua KPPS
Petugas KPPS akan memberikan Formulir Model C6 untuk Ketua KPPS secara berkala. Kemudian pemilih akan menerima surat suara yang diisi nama kecamatan, nama desa/keluarahan dan nomor TPS yang sudah ditandatangan oleh Ketua KPPS. Setelah menerima surat suara pemilih dapat pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan - Masuk ke Bilik Suara dan Melakukan Pencoblosan
Selanjutnya pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk masuk ke bilik suara kosong. Di dalam bilik tersebut Pemilih bisa melakukan pencoblosan surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon. Pastikan sudah melakukan pencoblosan pada surat suara dengan benar sesuai ketentuan agar suara bisa dianggap sah. - Lipat Surat Suara Lalu Masukan ke Kotak Suara
Surat suara yang sudah dilipat bisa dimasukan ke kotak suara. Nantinya KPU akan mengatur agar kotak suara ditempatkan dekat pintu keluar TPS. Pastikan surat suara yang dimasukkan sesuai dengan kotak suara yang tepat. - Memasukkan Salah Satu Jari Tangan ke Tinta
Terakhir memasukkan salah satu jari tangan ke dalam botol tinta. Pastikan bekas tinta sudah membasahi kuku jari tersebut. Apabila sudah, proses teknis pemungutan suara pun selesai. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Jadi, apakah sudah siap untuk menentukan pilihan Anda?
[Kontributor - Nur Jayanti | Editor - Diah Putri]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pokja 30 Adakan NgoPi-Kaltim, Kolaborasikan KPU-Bawaslu dan Media Junjung Tinggi Netralitas Pilkada
- KPU Kaltim Rincikan Jadwal Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024
- KPU Kaltim Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 157 Miliar
- Timbulkan Kemacetan Berjam-jam, Panitia Deklarasi Pemenangan Paslon Dendi-Alif Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf
- KPU Kaltim Bakal Gelar Konsolidasi Daerah Sebelum Tahapan Kampanye Pilkada 2024