Nasional

Berita Terbaru: Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan, Siap-siap Naik Besok!

Kaltim Today
31 Juli 2023 17:43
Berita Terbaru: Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan, Siap-siap Naik Besok!
Pemerintah berencana memberikan kenaikan gaji bagi PNS mulai Agustus 2023. (Foto: Pemkab Bengkalis)

Kaltimtoday.co - Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di Indonesia. Pemerintah berencana memberikan kenaikan gaji bagi PNS mulai Agustus 2023. Rencana kenaikan ini telah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023 lalu.

Presiden Joko Widodo direncanakan akan menyampaikan pengumuman resmi tentang kenaikan gaji PNS dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023 mendatang. Kenaikan gaji ini merupakan langkah maju pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS dan pensiunan.

Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan

Meskipun kenaikan gaji PNS direncanakan, perlu diketahui bahwa implementasi skema single salary baru akan berlaku mulai tahun 2024. Oleh karena itu, gaji yang diterima oleh PNS pada bulan Agustus ini masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut adalah rincian kenaikan gaji PNS yang akan berlaku setelah skema single salary diberlakukan pada tahun 2024:

- Golongan Ia: Rp1.560.800–Rp1.751.900
- Golongan Ib: Rp1.560.800–Rp1.854.700
- Golongan Ic: Rp1.560.800–Rp1.933.200
- Golongan Id: Rp1.560.800–Rp2.014.900
- Golongan IIa: Rp1.560.800–Rp2.530.200
- Golongan IIb: Rp1.560.800–Rp2.637.300
- Golongan IIc: Rp1.560.800–Rp2.748.800
- Golongan IId: Rp1.560.800–Rp2.865.000
- Golongan IIIa: Rp1.560.800–Rp3.177.300
- Golongan IIIb: Rp1.560.800–Rp3.311.700
- Golongan IIIc: Rp1.560.800–Rp3.451.800
- Golongan IIId: Rp1.560.800–Rp3.597.800
- Golongan IVa: Rp1.560.800–Rp3.750.000
- Golongan IVb: Rp1.560.800–Rp3.908.700
- Golongan IVc: Rp1.560.800–Rp4.074.000
- Golongan IVd: Rp1.560.800–Rp4.246.300
- Golongan IVe: Rp1.560.800–Rp4.425.900

Selain kenaikan gaji, para PNS juga akan tetap menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan umum, tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.

Perubahan Sistem Penggajian

Skema single salary yang akan diberlakukan pada tahun 2024 membawa perubahan besar dalam sistem penggajian PNS. Gaji PNS akan dihitung berdasarkan bobot kinerja dan tanggung jawab yang diemban. Selain itu, pangkat PNS tidak lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.

Dengan adanya wacana sistem penggajian baru ini, diharapkan gaji PNS dapat mengalami kenaikan hingga 661 persen. Gaji tertinggi yang saat ini hanya mencapai Rp5,9 juta kemungkinan akan meningkat menjadi Rp39 juta.

Namun, hingga saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mengungkapkan secara detail perhitungan kenaikan gaji PNS dan pensiunan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk menantikan pengumuman resmi yang akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Dengan adanya kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan serta perubahan sistem penggajian, diharapkan kesejahteraan para PNS akan semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja sektor publik di Indonesia.

[TOS | SR]



Berita Lainnya