Nasional

Berlaku Mulai 11 Juli 2022, Berikut Syarat dan Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Kaltim Today
27 Juni 2022 18:15
Berlaku Mulai 11 Juli 2022, Berikut Syarat dan Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat meninjau sejumlah tempat penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR). (Foto: Biro Humas Kemendag)

Kaltimtoday.co - Dalam rangka mengawasi distribusi dan memberikan kepastian pada persediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau untuk masyarakat, pemerintah mengatur pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Harga eceran tertinggi dijual di rentang Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Jika Anda belum tahu cara beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi, silahkan baca panduan di bawah ini sampai selesai.

Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Peduli Lindungi

Dikutip dari Minyak Goreng Curah Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi, ada tiga cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, antara lain:

1. Anda mendatangi toko pengecer penjual minyak goreng.

2. Buka aplikasi peduli lindungi, pilih provinsi dan kabupaten/kota, klik pasar

3. Scan QR Code yang tersedia di toko pengecer

4. Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplkasi PeduliLindungi

Syarat Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi 

Syarat beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi sangat mudah, antara lain:

1. Menginstal aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing

2. Bila tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, tunjukkan KTP. Anda masih boleh membeli minyak goreng. Caranya cukup dengan menunjukkan KTP kepada pedagang. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan ini akan berlaku setelah pemerintah melaksanakan sosialisasi. Sosialisasi berlangsung mulai Senin, 27 Juni 2022 mendatang hingga 10 Juli 2022. Setelahnya, pada Senin, 11 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.

Selain mengatur pembelian minyak goreng curah, pemerintah mengimbau agar ada harga minimal untuk pembelian kelapa sawit di tingkat petani. Pembelian tandan buah segar di tingkat petani diinstruksikan paling rendah Rp1.600 per kilogram.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah khawatir petani sawit akan depresi jika harga di tingkat petani melorot, bahkan pernah menyentuh harga kurang dari Rp300. Petani pun protes dengan menebang pohon kelapa sawitnya.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya