Nasional

Pelaku UMKM Khawatir tentang Revisi Permendag 50/2020 dan Dampaknya terhadap Perdagangan Daring

Kaltim Today
12 Agustus 2023 17:59
Pelaku UMKM Khawatir tentang Revisi Permendag 50/2020 dan Dampaknya terhadap Perdagangan Daring
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia tengah menyusun perubahan regulasi perdagangan daring yang mencakup sektor e-commerce dan Social Commerce. Langkah ini diambil melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 yang mengatur mengenai izin usaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa, revisi aturan ini juga akan membahas isu perdagangan lintas batas atau cross-border. Dalam upaya menciptakan kesetaraan dalam dunia bisnis, pemerintah bertujuan untuk memperlakukan usaha mikro, kecil, dan besar dengan prinsip yang sama.

Salah satu aspek yang ditekankan dalam revisi ini adalah mengubah platform e-commerce menjadi sarana yang lebih efektif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya ke pasar internasional.

"Kira-kira isi revisinya yakni mengenai pengaturan e-commerce, isinya kira-kira ecommerce ini ditata agar bisa tumbuh berkembang, bahkan bisa memperluas pasar ekspor. Yang pertama e-commerce itu yang bisa melalui e-commerce itu kita kasih positif list, yang boleh saja. Pokoknya kita bisa harus melalui sistem yang biasa," ujar Mendag Zulhas, Sabtu (12/8/2023).

Menanggapi perubahan regulasi yang diusulkan, para pelaku UMKM memiliki pandangan yang beragam. Beberapa di antaranya merasa bahwa revisi Permendag 40/2020 sebenarnya tidak akan memberikan dampak signifikan.

Purnama Saputra, salah satu pelaku UMKM yang merupakan pemilik usaha Star Bunnies ini menyatakan bahwa, usahanya saat ini masih bergantung pada bahan baku lokal. Ia juga menggunakan platform pihak ketiga seperti Shopee Ekspor untuk membantu menghubungkan produknya dengan pembeli dari luar negeri.

"Sejauh ini produk-produk kami masih bisa dijangkau dan dipesan oleh customer di luar. Itu artinya tidak ada masalah yang berarti dengan peraturan baru. Selama yang dijual barang yang aman, legal, saya rasa nggak ada masalah sih," ujar Purnama. 

Meski demikian, Purnama berharap bahwa pemerintah dapat memberikan izin yang lebih mudah bagi UMKM untuk melakukan ekspor.

"Harusnya pemerintah berani ambil sikap buat bikin tindakan khusus (seperti shopee ekspor misalnya), menjadi penghubung antara seller/crafter lokal dengan customer di luar. Jadi sebagai seller lokal, Nggak perlu ribet urus izin ini itu, sesimpel jualan online aja," jelas dia.

Terkait rencana pembatasan impor barang di bawah USD 100, Purnama menyayangkan hal tersebut. Baginya, pembatasan semacam ini akan berdampak pada aksesnya terhadap bahan baku dan suku cadang mesin yang sering dibeli dari luar dengan harga di bawah batas tersebut.

"Kalau itu sangat disayangkan sih, apalagi sparepart mesin-mesin yang kami pake kadang beli lwat itu dengan harga dibawah Rp 1,5 juta, sama kalau ada bahan baku yang harus didatangkan dari luar ya kita bakal kelimpungan," imbuh dia.

Sementara itu, Sea Group, induk perusahaan Shopee menegaskan komitmennya untuk mengikuti peraturan yang akan dihasilkan dari revisi Permendag. Sebagai platform e-commerce yang melakukan perdagangan lintas batas, Shopee telah mematuhi regulasi yang ada, termasuk dalam hal pemberlakuan bea masuk.

Sebagai ecommerce cross border, Shopee memastikan sudah melalui mekanisme yang ditetapkan sesuai aturan pemerintah termasuk pengenaan bea masuk.

"Adapun jumlah cross border impor saat ini hanya 1% dan barang yang diimpor juga tidak berkompetisi langsung dengan UMKM, karena kami sudah menutup 13 kategori barang impor cross border seperti arahan Kemenkop UKM pada tahun 2021 lalu," kata Kiky Hapsari Director & Country Head Sea Indonesia dalam pernyataan tertulisnya.

Lebih lanjut, Kiky menjelaskan Shopee sebagai cross border commerce juga memberi ruang sangat besar dan memiliki ekosistem ekspor untuk UMKM lokal. Bahkan, saat ini sudah ada 20 juta produk UMKM yang tersedia di pasar Asia Tenggara, Asia Timur dan Amerika Latin.

"Jadi cross border di Shopee jangan dilihat hanya impor tapi juga menghadirkan peluang lintas batas bagi UMKM melalui ekspor ritel. Hal ini juga sejalan dengan keinginan pemerintah agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tapi juga pemain di pasar global," imbuh dia.

Kiky mengaku menerima informasi kekhawatiran dari UMKM ekspor terhadap rencana pembatasan barang cross border impor di atas USD 100 dapat mempengaruhi ekspor yang berjalan saat ini.

"Mereka khawatir negara-negara tujuan ekspor akan memberlakukan hal yang sama. Terlebih harga rata-rata ekspor ritel produk UMKM Indonesia jauh di bawah USD 100," pungkas dia.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya