Samarinda
BNNP Kaltim Musnahkan 2 Kg Ganja dan 5,9 Gram Sabu, Ungkap Pengedarannya hingga ke Pekerja IKN
Kilogram Ganja hingga Sabu, Dedi: Pengedarannya ke Pekerja IKN

Kaltimtoday.co, Samarinda - BNNP Kaltim musnahkan 2 kg ganja dan 5,9 gram sabu sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Balikpapan dan Samarinda.
BNNP Kaltim bersama timnya melakukan aksi pemusnahan dengan membakar barang jenis ganja dan sabu, pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustono menjelaskan bahwa pihaknya mengungkap enam kasus terkait pengedaran ganja hingga sabu.
"Para pengedar melakukan aksinya melalui pengiriman paket ke luar daerah di Kalimantan Timur," ujar Dedi.
Pihaknya pun bekerja sama dengan kejaksaan, bea cukai untuk membantu pengungkapan kasus ini.
"Ada yang pengedaran ke Balikpapan, Sangata, maupun ke wilayah PPU," tambahnya.
Lanjut Dedi, para pelaku mendapatkan barang jenis ganja melalui kiriman dari Sumatera. Mereka memanfaatkan jaringan internalnya ataupun memesan lewat online.
"Empat orang ini jaringan, tapi menggunakan paket kiriman. Ganja asalnya dari Sumatera, ada yang pesan online atau yang melalui jaringan," ucap Dedi.
Selain itu, para pengedar sabu juga ditangkap di wilayah Samarinda. Mereka ingin mengedarkan sabu ke wilayah IKN dan mengedarkan ke para pekerja di sana.
"Untuk pelaku sabu ini, mereka akan mengedarkan ke pekerja di wilayah IKN," ujarnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Jembatan Mahakam I Ditutup Sementara pada 30 April 2025, Ini Jalur Alternatif yang Disiapkan
- Pertahankan Ikon Sosial Kota Samarinda, Paguyuban Pasar Subuh Tolak Relokasi
- Unmul Klarifikasi Temuan Kecurangan Saat UTBK 2025, Wakil Rektor: Pakai Modus Khusus Kelabui Petugas
- Saksi Pelapor Absen dan Adu Argumen Terjadi dalam Sidang Lanjutan Kasus Telemow
- Jotun Flagship Store Samarinda, Solusi Cat Premium Masyarakat Wujudkan Hunian Impian