Bontang
Bontang akan Terapkan Raperda Pengelolaan Limbah B3
Kaltimtoday.co, Bontang - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) inisatif Komisi III DPRD akan diterapkan di Bontang.
Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengatakan, Raperda tersebut dirancang guna untuk mengantisipasi bahaya dari limbah B3 itu sendiri ke masyarakat. Selain itu, efek samping lainnya adalah bisa mencemarkan lingkungan hidup.
"Nanti akan diberlakukan untuk industri besar dan menengah," ujarnya, disela-sela kesibukannya, Selasa (03/03/2020).
Ia menambahkan, selain industri ada beberapa sektor usaha penghasil limbah B3. Seperti perusahaan bengkel, perhotelan, tambang, hingga perhotelan.
Mengingat, berbahayanya limbah B3, DPRD Bontang optimis Raperda akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Kami mengusulkan dua Raperda, yaitu pengelolaan sampah dan pengelolaan limbah B3," kata Abdul Malik.
Anggota dewan dengan khas kopiah hitamnya itu berharap, dua Raperda tersebut segera direalisasikan. Keduanya juga harus dipisah, tidak jadi satu Raperda.
"Keduanya tetap dipisah karena kewenangan teknisnya di perangkat daerah dimana yang menjadi wilayah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan limbah B3 tanggung jawab siapa," imbuhnya.
Untuk diketahui, rapat terkait pengelolaan limbah B3 telah memasuki fase menunggu pembahasan. Setelah dua hari rapat bersama dinas terkait seperti DLH Bontang dan bagian hukum pemerintah, telah disepakati pembahasan akan dilaksanakan pada 30 Maret 2020.
Sementara, terkait pengelolaan sampah juga menunggu pembahasan yang dijadwalkan pada 23 Maret.
[BID | RWT | ADV]