Nasional
BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Peserta PBI Bisa Aktif Lagi Lewat Dinsos

Kaltimtoday.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Malang, Jawa Timur, mengimbau masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) agar segera melakukan reaktivasi jika kepesertaan mereka dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Reaktivasi ini penting agar peserta tetap bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan, di mana iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Malang, Yudhi Wahyu Cahyono, menjelaskan bahwa peserta PBI yang status kepesertaannya dinonaktifkan dapat kembali mengajukan aktivasi melalui dinas sosial.
“Peserta yang didaftarkan pemerintah pusat bisa melapor ke Dinsos. Jika memang masih membutuhkan layanan, maka status BPJS akan diaktifkan kembali. Namun jika tidak, maka statusnya akan otomatis beralih ke mandiri,” terang Yudhi, Rabu (10/9/2025).
Untuk mempercepat proses reaktivasi, peserta PBI disarankan mengajukan pengaktifan ulang dalam 30 hari sejak dinonaktifkan. Setelah pengajuan, peserta akan masuk masa tunggu 14 hari sebelum dapat kembali menggunakan layanan kesehatan.
Selama periode pengajuan ulang, peserta tidak dikenakan denda. Denda hanya berlaku bagi peserta BPJS mandiri yang menunggak iuran dan menggunakan layanan rawat inap. Sementara untuk layanan rawat jalan, tidak ada denda yang dikenakan.
Yudhi menegaskan, masyarakat penerima bantuan iuran tidak perlu khawatir kehilangan akses kesehatan meski kepesertaan sempat nonaktif.
“Semua riwayat kepesertaan sudah tercatat dalam sistem. Jadi baik pemerintah maupun peserta tetap bisa memastikan hak dan kewajiban berjalan seimbang,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Viral Operasi Caesar Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Resminya
- Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan di Samarinda Capai 127 Miliar
- Pastikan Ketersedian Nakes, BPJS Kesehatan Samarinda Antisipasi Lonjakan Antrean Pascalebaran
- Inflasi di Sektor Kesehatan Terus Meningkat, Menkes Minta Iuran BPJS Harus Naik
- Mayapada Hospital Nusantara dan BPJSTK Berkolaborasi, Lindungi Pekerja dengan Layanan Medis Premium di IKN