Nasional
BPJS Kesehatan Rencanakan Kenaikan Iuran JKN pada 2025 untuk Atasi Potensi Defisit
Kaltimtoday.co - BPJS Kesehatan berencana menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada pertengahan 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, setelah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian PPN/Bappenas, Senin (11/11/2024).
Kenaikan iuran ini diusulkan sebagai langkah mengatasi potensi defisit yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun pada 2024. Ali Ghufron juga mengungkapkan kemungkinan gagal bayar pada 2026 jika tarif iuran tidak segera disesuaikan.
"Kami memperkirakan defisit tahun ini sekitar Rp 20 triliun. Meski belum ada gagal bayar hingga 2025, namun kemungkinan bisa terjadi pada 2026," jelasnya.
Rencana penyesuaian tarif ini dijadwalkan akan diumumkan pada Juni 2025, menandai potensi kenaikan iuran JKN. Saat ini, BPJS Kesehatan telah mengusulkan kenaikan ini kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan program.
Pada 2023, BPJS Kesehatan mencatat adanya perbedaan signifikan antara pendapatan premi dengan biaya klaim, yang mengakibatkan rasio kerugian mencapai hingga 100 persen.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Kementerian PPN/Bappenas untuk memperkuat program JKN dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Komitmen Pemkot Jaga Pelayanan Kesehatan, BPJS Kelas 3 di Balikpapan Tetap Gratis
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025
- KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas
- Aturan KRIS BPJS Kesehatan, Ini 12 Persyaratan Baru Kelas Rawat Inap Standar
- Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS? Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025