Nasional

BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN Kalbar Perkuat Sinergi, Optimalkan Penanganan Piutang Iuran

Kaltim Today
19 Maret 2025 15:25
BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN Kalbar Perkuat Sinergi, Optimalkan Penanganan Piutang Iuran
BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN Kalbar Perkuat Sinergi, Optimalkan Penanganan Piutang Iuran.

Pontianak - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan terus berupaya memastikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat. Kolaborasi ini diwujudkan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penanganan Piutang Iuran, yang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian piutang macet serta menjamin hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala DJKN Kalimantan Barat, Tetik Fajar Ruwandari, beserta jajaran seperti Kepala Bidang Piutang Negara, Kepala KPKNL Pontianak dan Singkawang, serta Kepala Seksi Piutang Negara I dan II. Turut hadir pula Frangko Of Generi Hasibuan, selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kelas 3A Singkawang.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara DJKN RI, Sumarsono, menjelaskan kebijakan terbaru terkait pengurusan piutang negara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54 Tahun 2024.

Regulasi ini mengatur mekanisme penyelesaian piutang macet oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), guna memastikan badan usaha memenuhi kewajibannya dan mencegah keterlambatan pembayaran yang dapat berdampak pada hak pekerja.

"Pengelolaan piutang negara harus dilakukan secara optimal agar perusahaan yang menunggak segera menyelesaikan kewajibannya. Dengan begitu, program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan berkelanjutan," ujar Sumarsono.

Dalam rapat ini, juga dibahas prosedur penyerahan pengurusan piutang kepada KPKNL. Salah satu ketentuan utamanya adalah badan usaha yang bersangkutan tidak boleh dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH) serta memiliki nilai piutang minimal Rp8 juta.

Sebagai langkah awal, empat badan usaha dengan total piutang Rp250 juta telah diserahkan ke KPKNL Pontianak untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menindaklanjuti piutang macet dan menjaga kepastian hak tenaga kerja.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa penyelesaian piutang iuran bukan hanya sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga bagian dari upaya melindungi kesejahteraan pekerja.

"Esensi dari pengelolaan piutang ini adalah memastikan pekerja tetap mendapatkan haknya, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan perlindungan sosial lainnya. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, dampaknya bisa meningkatkan angka kemiskinan di masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Erfan menekankan bahwa sinergi dengan DJKN Kalimantan Barat menjadi strategi penting dalam memperkuat kepatuhan badan usaha terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dengan kerja sama ini, kami optimis piutang iuran yang selama ini tertunggak dapat segera diselesaikan, sehingga hak pekerja bisa dipenuhi tepat waktu," tambahnya.

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN Kalbar ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan piutang iuran serta mendorong kepatuhan pemberi kerja terhadap aturan yang berlaku. Dengan mekanisme penyelesaian yang lebih terstruktur, hak pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan akan semakin terlindungi.

[RWT]



Berita Lainnya