Advertorial

Proyek di Kukar Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Rasid: Kalau Aturan, Ya Harus Jalan

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 14 November 2025 20:36
Proyek di Kukar Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Rasid: Kalau Aturan, Ya Harus Jalan
Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kebijakan baru yang mewajibkan setiap proyek di Kukar mengalokasikan 1 persen atau 0,1 persen dari nilai pagu untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendapat respons dari Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid. Ia menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja, terutama tenaga kasar yang paling rentan mengalami kecelakaan kerja.

“Kalau itu memang menjadi keharusan, ya harus dijalankan,” kata Rasid saat dihubungi Kaltimtoday.co, Jum’at (14/11/2205).

Kebijakan tersebut dikeluarkan Bupati Kukar untuk memastikan pekerja yang terlibat dalam kegiatan konstruksi maupun proyek fisik lainnya memiliki jaminan keselamatan. Rasid menyebut, banyak pekerjaan lapangan memiliki risiko tinggi sehingga perlindungan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

“BPJS ini untuk keselamatan kerja. Kita mau pembangunan berjalan baik, tapi keselamatan pekerjanya juga kita perhatikan,” ujarnya.

Ia mengatakan, tidak sedikit kasus kecelakaan kerja yang terjadi di lapangan, termasuk kecelakaan berat hingga meninggal dunia. Di kondisi seperti itu, keberadaan BPJS setidaknya bisa menjadi pegangan bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Kalau sampai terjadi apa-apa, setidaknya anak istri yang ditinggalkan ada pegangan. Itu yang penting,” sambungnya.

Rasid menilai, kewajiban pendaftaran BPJS ini seharusnya tidak dipandang sebagai beban tambahan bagi kontraktor. Ia menyebut, skema tersebut justru membuat pekerjaan lebih aman dan memberi kepastian bagi pekerja yang selama ini kerap bekerja tanpa perlindungan memadai.

“Selain urusan teknis proyek, kita juga harus mikir keselamatan manusia yang kerja di situ. Jangan sampai ada yang bekerja tanpa jaminan apa-apa,” tegasnya.

Dengan adanya aturan ini, DPRD ingin seluruh pelaksana proyek, baik perusahaan besar maupun kontraktor kecil, bisa menjalankannya tanpa pengecualian. Rasid juga meminta dinas terkait memperkuat pengawasan agar kebijakan tidak hanya menjadi syarat di atas kertas.

“Kita harap OPD terkait juga mengawasi. Jangan sampai aturan ada, tapi tidak diterapkan di lapangan,” ujarnya.

Legislator Golongan Karya ink menyebut, perlindungan pekerja merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan standar keselamatan kerja di Kukar. Dengan regulasi yang jelas, pelaksanaan proyek diharapkan lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Yang penting pekerja aman, proyek juga aman. Semua bisa jalan sesuai rencana,” tutupnya.

[RWT | ADV DPRD KUKAR]



Berita Lainnya