Nasional
BPN Siapkan Lahan Perkebunan Sawit untuk Hunian Sementara Korban Bencana di Sumatra dan Aceh
Kaltimtoday.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat mandat langsung dari Presiden untuk menyiapkan lahan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak banjir dan longsor di Sumatra dan Aceh. Upaya ini dilakukan untuk memastikan para penyintas tidak terus tinggal di lokasi pengungsian dalam jangka panjang.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyiapkan huntara di 52 kabupaten/kota terdampak. Jika di daerah tersebut tidak tersedia lahan milik pemerintah, maka kementerian akan meminta pemegang hak guna usaha (HGU) swasta, termasuk yang mengelola perkebunan sawit, untuk mengalokasikan sebagian wilayahnya.
“Bila di 52 kabupaten/kota tidak ada lahan pemda maupun lahan lain yang bisa digunakan, kami akan meminta secara sukarela kepada pemegang HGU untuk mengikhlaskan sebagian kawasannya sebagai lokasi huntara,” kata Nusron usai menghadiri dialog Investor Daily Roundtable di Hotel Mulia Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Ia menegaskan bahwa HGU pada dasarnya adalah tanah negara yang diberikan kepada pihak swasta untuk kepentingan ekonomi, seperti perkebunan sawit dan kopi. Namun dalam kondisi darurat bencana, pemerintah harus mengedepankan kebutuhan masyarakat.
“Intinya, HGU itu dulunya adalah tanah negara. Ketika terjadi bencana dan masyarakat sangat membutuhkan hunian sementara, maka kepentingan publik harus diutamakan,” tegasnya.
Saat ini ATR/BPN tengah melakukan identifikasi lokasi sekaligus menjalin komunikasi dengan pemegang HGU untuk meminta dukungan mereka. Kebutuhan lahan huntara berbeda-beda di setiap daerah. Di Aceh, misalnya, kebutuhan diperkirakan mencapai 200–300 hektare karena jumlah korban sangat besar. Sementara daerah dengan dampak lebih ringan memerlukan lahan yang lebih kecil.
Nusron menjelaskan bahwa penggunaan lahan HGU untuk huntara hanya bersifat sementara selama proses rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung. Warga diperkirakan menempati huntara maksimal 2 hingga 3 tahun sebelum mendapatkan hunian permanen.
“Lahan yang semula digunakan untuk kebun akan dipakai sementara sebagai tempat tinggal. Namanya juga hunian sementara, jadi tidak mungkin masyarakat terus berada di pengungsian,” jelasnya.
Terkait waktu pembangunan huntara, Nusron menegaskan bahwa tugas kementeriannya hanya menyediakan lahannya. Proses pembangunan akan dilakukan setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyelesaikan pendataan dan penetapan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Saya hanya menyiapkan lahannya. Untuk eksekusi pembangunan, kami menunggu data final dari BNPB,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Kaltim–Anhui Intensifkan Pembahasan Teknologi Air, DPRD Tekankan Langkah Konkret
- Antisipasi Lonjakan Mobilitas Nataru, Dishub Samarinda Bakal Perketat Pengawasan Armada Transportasi Darat dan Air
- Hortikultura Kaltim Naik Kelas, DPRD Kaltim Sebut Semangka–Nanas Didorong Jadi Sektor Potensial
- Kaltim Siap Jadi Pelopor Pidana Kerja Sosial, Sistem Baru Kurangi Ketergantungan pada Penjara
- Mahasiswa Korban Banjir Sumatera Dapat Bantuan Rp 1,25 Juta per Bulan dari Pemerintah







