Gaya Hidup
BPOM Larang Influencer Klaim "Approved" dan Buat Konten Uji Lab Produk Kosmetik
Kaltimtoday.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau para influencer kecantikan untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten ulasan terkait produk kosmetik. BPOM menyadari bahwa para konten kreator memiliki peran penting dalam edukasi publik mengenai kosmetik yang aman. Namun, BPOM juga menyoroti bahwa sejumlah ulasan di media sosial justru melanggar aturan dan kurang mendalam.
Beberapa influencer diketahui melakukan uji mandiri terhadap produk kosmetik tertentu yang diduga mengandung bahan berbahaya. Hasil uji tersebut sering kali dipublikasikan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Padahal, berdasarkan aturan, hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia dan hanya boleh diakses oleh pihak yang bertanggung jawab, seperti pemilik izin edar.
Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, pemilik izin edar memiliki hak untuk menguji produknya di laboratorium terakreditasi. Namun, hanya BPOM yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik.
“Pengawasan dan pengumuman terkait hasil uji kosmetik adalah kewenangan eksklusif BPOM,” tegas Taruna dalam dialog bersama puluhan konten kreator beberapa waktu lalu.
BPOM juga mengingatkan bahwa influencer yang mempublikasikan hasil uji laboratorium tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang, pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Klaim "Approved" Hanya Hak BPOM
Selain itu, BPOM menyoroti tren di mana influencer menyematkan klaim "approved" pada produk yang mereka ulas. Hal ini dinilai melanggar aturan karena dapat membingungkan konsumen dalam memilih produk kosmetik. Taruna menegaskan bahwa hanya BPOM yang berwenang memberikan pernyataan “approved” terhadap kosmetik setelah melalui proses pengawasan yang ketat.
"Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan ”approved” produk kosmetik,” tegas Taruna.
BPOM mengajak para influencer untuk fokus pada edukasi masyarakat tanpa melibatkan motif lain, seperti persaingan bisnis, mengejar popularitas, atau keuntungan pribadi. Motif-motif semacam itu berpotensi menimbulkan pelanggaran, termasuk menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri kosmetik dalam negeri.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Gerakkan Ekonomi Lokal, PT Indexim Coalindo Resmikan Pusat Kuliner Kaliorang
- Lindungi Privasi Data hingga Keamanan Siber, 10 Negara Ini Larang Penggunaan Tik Tok
- Siap-Siap, Beasiswa Kukar Idaman 2025 Bakal Segera Dibuka
- Luhut Respons Kritik World Bank, Tingkatkan Kepatuhan Pajak dengan Digitalisasi
- Tarif Air di Berau Kembali Mengikuti SK Lama