banner

Advertorial

Bupati Berau Peringatkan ASN Tidak Terlibat Berpolitik Praktis

Rizal — Kaltim Today 22 Mei 2023 18:06
Bupati Berau Peringatkan ASN Tidak Terlibat Berpolitik Praktis
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Bupati Berau Sri Juniarsih Mas memberikan peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis. 

Peringatan itu disampaikan Sri Juniarsih dalam upaya menjaga netralitas ASN menjelang musim politik 2024 mendatang.

Hal itu telah diatur UU Nomor 5/2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa, ASN dilarang berpolitik praktis. Dalam aturan itu dijelaskan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Tidak itu saja, ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sebab, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

“ASN Berau harus profesional dalam bekerja. Karena apabila ASN tidak netral, justru target-target pemerintah tidak akan tercapai dengan baik,” kata Sri Juniarsih, Senin (22/5/2023).

Dia juga meminta kepada seluruh ASN untuk fokus saja pada tupoksi yang diberikan dan dibebankan agar dikerjakan dengan baik. Apalagi, di sisa jabatannya sebagai bupati, Sri Juniarsih ingin fokus menuntaskan 18 program kerja yang menjadi prioritasnya.

"Kalaupun memiliki dukungan tersendiri pada tokoh politik tertentu, hendaknya jangan mengumbarnya ke manapun, termasuk media sosial miliknya," bebernya.

Menurut Sri Juniarsih, hal itu juga tidak diperbolehkan secara aturan. Apalagi terang-terangan memberikan dukungan kepada peserta pemilu.

“Lebih baik dukungan itu jadi konsumsi diri sendiri. Jangan diumbar apalagi diunggah ke medsos. Karena saat ini banyak mata (netizen) yang mengawasi. Fokus bekerja saja sesuai tupoksi yang diberikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pj Sekda Berau Agus Wahyudi menambahkan, sanksi yang diberikan kepada ASN yang mengikuti politik praktis memiliki 3 tingkatan, tergantung apa pelanggarannya yang ditentukan oleh Bawaslu. Namun untuk yang berstatus PPPK, akan langsung diputus kontrak. 

"Untuk jenis pelanggaran itu beraneka ragam. Mulai dari gestur tubuh, tanda gambar yang merujuk ke salah satu calon nanti. Kalau pelanggarannya itu ada yang ringan, menengah, dan berat. Tapi kalau P3K itu langsung dipecat,” ungkapnya.

Dikatakannya, aturan tegas itu nantinya akan diterapkan setelah KPU Berau dan KPU RI telah menetapkan daftar calon tetap (DCT). Adapun aturan yang digunakan merupakan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional.

“Untuk aktivitas ASN di musim politik nanti akan selalu dipantau. Dan aturan akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandasnya.

[RWT | ADV PEMKAB BERAU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya