PPU

Bupati PPU AGM Sampaikan Nota Penjelasan Enam Usulan Raperda

Kaltim Today
09 September 2021 10:37
Bupati PPU AGM Sampaikan Nota Penjelasan Enam Usulan Raperda
Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) bersama unsur pimpinan DPRD PPU seusai paripurna. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten PPU.

Hal itu disampaikan dalam paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap enam Raperda Kabupaten PPU, serta nota penjelasan DPRD dan pendapat Bupati terhadap empat Raperda inisiatif DPRD PPU. 

Paripurna itu digelar di ruang rapat lantai tiga gedung DPRD PPU pada Selasa, (7/9/2021). Rapat tersebut dilaksanakan baik secara daring ataupun tatap muka langsung dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

AGM menyampaikan penjelasan terhadap enam Raperda usulan Pemerintah Daerah yaitu:

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2015-2035;
  2. Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus;
  3. Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; 
  4. Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah;
  5. Raperda tentang Sistem Perlindungan Anak; 
  6. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

”Semoga kehadiran semua pihak saat ini dalam acara rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati dan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap enam Raperda kabupaten penajam  paser  utara, serta nota penjelasan DPRD dan pendapat Bupati terhadap empat Raperda inisiatif DPRD kabupaten PPU akan bermanfaat bagi daerah dan masyarakat,” ungkap AGM.

”Semoga Raperda-Raperda tersebut dapat menjadi regulasi yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung dalam pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan di Kabupaten PPU. Selanjutnya,  saya  berharap  agar  dapat segera dijadwalkan pembahasannya sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Selain itu, AGM juga menyampaikan pendapat terhadap empat Raperda inisiatif DPRD kabupaten PPU. Adapun empat Raperda itu di antaranya:

  1. Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  2. Raperda Tentang Paguyuban Suku dan Budaya;
  3. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; dan
  4. Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Merujuk terhadap empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara ini, kami dari Pemerintah Daerah mengapresiasi inisiatif DPRD yang melaksanakan fungsi legislasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tuturnya.

[ALF | TOS | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya