Advertorial
Bupati PPU Mudyat Desak Penegakan Hukum Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi

Kaltimtoday.co, Penajam - Distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi tulang punggung swasembada pangan di Penajam Paser Utara (PPU), justru tercoreng oleh ulah segelintir oknum petani yang menyalahgunakan bantuan negara.
Ironisnya, pelanggaran itu terjadi tak lama setelah kunjungan Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman ke PPU, yang secara eksplisit menekankan pentingnya pengawasan distribusi pupuk di daerah-daerah sentra produksi pangan.
Polres PPU dalam operasi pengungkapan menemukan fakta mencengangkan: sebanyak 2,4 ton pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK Phonska yang seharusnya ditanam di lahan sawah, malah diangkut menggunakan mobil Carry ke Kecamatan Long Ikis, Paser.
Dua dari empat tersangka yang diamankan diketahui menjual pupuk itu dengan keuntungan pribadi berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp75 ribu per karung, dalam jumlah total 48 karung, masing-masing seberat 50 kilogram.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan berkat laporan dari Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Traso, serta kerja sama pengawasan lapangan.
Dalam pemeriksaan, polisi menetapkan empat tersangka—WA, DH, DA, dan AI—yang dijerat Pasal 6 juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten PPU tak tinggal diam. Bupati Mudyat Noor menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dan penegakan aturan dalam kasus ini.
“Mudah-mudahan nanti Polres PPU menindaklanjuti apa yang terjadi,” ujar Mudyat.
Ia mengingatkan bahwa distribusi pupuk bersubsidi merupakan agenda nasional yang harus dikawal bersama, dan penyalahgunaannya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap program strategis negara.
“Karena perintah Menteri Pertanian kan jelas itu, kalau pupuk bersubsidi yang diselewengkan, APH wajib tindak tegas,” tegasnya lagi.
Bupati juga menyoroti pentingnya kesadaran individu petani dalam menjaga integritas sistem distribusi subsidi pupuk yang telah diatur secara proporsional.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Harga TBS Sawit Usia 10 Tahun ke Atas di Kaltim Turun Jadi Rp 3.272 per Kg
- Komisi I DPRD Samarinda Dorong Pemkot Evaluasi Izin Ormas Meresahkan
- 3.870 PPPK Tahap 1 Siap Dilantik di Stadion Aji Imbut, Sekda Kukar Tekankan Komitmen dan Kinerja
- Polemik Gugatan Korban BBM Bermasalah di Pengadilan Negeri Samarinda Masuk Tahap Mediasi
- Pastikan Tenaga Kerja Lokal Terserap Industri, Pemkot akan Surati 1.087 Perusahaan di Bontang