Daerah
Buruh FKUI KSBSI Berau Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Kejelasan PHK Karyawan PT Buma Lati
Kaltimtoday.co, Berau - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI KSBSI) Berau menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (9/8/2023). Aksi tersebut berlangsung di depan Head Office PT Berau Coal, kantor Bupati Berau, dan titik akhir di kantor Disnakertrans Berau.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai respons terhadap tindakan kontroversial yang dilaporkan dilakukan oleh PT Buma Job Site Lati terhadap salah satu karyawannya, Wandi yang juga merupakan Ketua PK FKUI KSBSI di PT Buma Lati.
Menurut Ketua DPC FKUI KSBSI, Ari Iswandi, Wandi telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Buma Lati. PT Buma Lati mengklaim bahwa Wandi tidak hadir bekerja selama tiga hari berturut-turut dan melanggar aturan perusahaan. Namun, menurut Ari Iswandi, Wandi tidak melanggar aturan dan telah bekerja sesuai dengan ketentuan.
Ari Iswandi menyatakan bahwa, aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk meminta kejelasan terkait klaim PT Buma Lati. Mereka ingin memastikan apakah tindakan PHK tersebut benar dan apakah sertifikat yang dikeluarkan oleh PT Berau Coal untuk Wandi adalah palsu.
"Kami datang ke sini, untuk meminta kejelasan, apakah memang benar bahwa yang disampaikan oleh pihak PT Buma Lati itu benar. Apakah memang sertifikat itu palsu,” ujarnya.
Permasalahan ini bermula dari matinya ID card pekerja bernama Wandi, yang menyebabkan dia harus mengikuti Kelompok Materi Pelatihan Dasar (KMPD) sesuai aturan PT Berau Coal. Setelah melalui KMPD, Wandi dinyatakan lulus dengan nilai 93.00, melebihi standar minimal 80.00 yang ditetapkan oleh PT Berau Coal.
Kemudian, Wandi mengonfirmasi hasil KMPD kepada PT Buma Lati, mengingat pada tanggal 17 Juni 2023, masa berlaku ID Card pekerja sudah habis.
“Dia langsung hubungi pihak PT Buma Lati yang mengurusi persoalan itu, dia dinyatakan lulus KMPD dan ada sertifikat yang menyatakan lulus,” terangnya.
Namun, kemudian PT Buma Lati meminta Wandi untuk mengikuti KMPD ulang. Hal ini mengundang pertanyaan dari Wandi terkait keaslian sertifikat KMPD yang telah dikeluarkan oleh PT Berau Coal. Pihak PT Buma Lati menyatakan bahwa sertifikat tersebut palsu karena saat ujian KMPD, kamera tidak diaktifkan sehingga dianggap sebagai kecurangan.
“Wandi tanya, kenapa harus ulang. Apakah sertifikat itu palsu. Dan pihak PT Buma menyebut itu palsu. Lantaran pada saat tes pekerja tidak mengaktifkan kamera dan menampak wajah, sehingga dianggap cheating,” bebernya.
Ari Iswandi menjelaskan, Wandi tidak turun kerja selama tiga hari karena ID card-nya sudah habis masa berlakunya dan tidak dapat masuk ke area tambang sesuai aturan. Namun dalam situasi ini, PT Buma Lati malah memberhentikan Wandi.
“Di tanggal 17 Juni itu kan sudah melapor. Nah kok bisa tiba-tiba dalam kurun waktu beberapa lama, itu malah muncul surat PHK,” imbuhnya.
Merespon hal tersebut, Industrial dan External Relations Superintwndent BUMA LATI, Erwin H Gultom Erwin H Gultom menjelaskan bahwa, sertifikat KMPD Wandi telah ditarik oleh PT Berau Coal karena pelanggaran sistem proctor yang dilakukan saat ujian KMPD yang digelar pada 25 Mei 2023 silam.
Bahkan akibat dari pelanggaran tersebut, BUMA wajib membuat Berita Acara dan komitmen pimpinan untuk memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mekanisme yang diatur, serta tidak mengulangi kembali pelanggaran kecurangan yang terjadi.
Kemudian pekerja yang terdata melakukan kecurangan diharuskan dapat mengulang uji kompetensi. Setelah mendapatkan instruksi dari PT Berau Coal, BUMA melalui atasan dan admin section menyampaikan perihal pelanggaran ujian tersebut sehingga sertifikat KMPD yang bersangkutan telah ditarik (dinyatakan tidak sah), serta saudara Wandi diarahkan untuk mengulang ujian.
"Setelah berkali-kali disampaikan, saudara Wandi tidak mau menerima arahan dan selalu menolak ketika diminta melaksanakan ujian ulang, sehingga hal ini mengakibatkan SID/Working Permit yang bersangkutan tidak berlaku lagi karena sudah expired," jelasnya.
Terkait PHK, Erwin mengklarifikasi bahwa keputusan PHK bukan karena masalah ID card atau sertifikat KMPD, tetapi karena pelanggaran bertingkat sesuai perjanjian kerja bersama.
"Tanggal 25 Mei 2023 saudara Wandi telah menerima sanksi Surat Peringatan (SP) 3 akibat dari pelanggaran lain yang dilakukannya. Kemudian, dalam proses refresh pemenuhan kompetensi working permit ini, saudara Wandi telah berkali-kali diarahkan oleh admin section-nya untuk melakukan ujian ulang KMPD sesuai dengan arahan PT Berau Coal, namun yang bersangkutan menolak arahan tersebut dan bahkan menunjukkan sikap yang tidak koperatif kepada atasannya," bebernya.
Dia mengatakan, yang dilakukan oleh Wandi merupakan pelanggaran PKB. Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, maka secara otomatis menjadi pelanggaran bertingkat yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena sebelumnya Wandi sudah menerima SP 3 yang masih berlaku.
"Manajemen BUMA sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oleh saudara Wandi,
Kalau saja yang bersangkutan bersikap kooperatif mengikuti arahan dari atasan untuk memenuhi kompetensi working permit-nya, tentu saja permasalahan ini tidak perlu terjadi," pungkasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PT Berau Coal Raih Penghargaan Donatur CSR Terbaik 2024, Kembali Serahkan ZIS Rp 1,3 Miliar ke Baznas Berau
- Dorong Kemandirian Ekonomi, PT Berau Coal dan Puslitkoka Kerja Sama Kembangkan Kakao di Berau
- Gelombang PHK Februari 2024 Tertinggi Sejak 2009, Dipimpin Sektor Teknologi
- Berau Coal Gelar BFRC ke-8, Tingkatkan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat di Area Pertambangan
- Ratusan Mahasiswa UMB Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Mediasi Soal Penyerobotan Lahan