Politik
Capres Koalisi Perubahan: Kritik Bukan Kejahatan, Desak Revisi Pasal Karet UU ITE
Anies Baswedan menyuarakan pentingnya kebebasan berekspresi dan mendesak revisi pasal karet UU ITE dalam acara kebudayaan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta
Kaltimtoday.co - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan, menggarisbawahi bahwa kritik bukanlah suatu tindakan kriminal. Dalam sebuah acara kebudayaan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023), Anies memberikan tanggapannya terkait polemik yang melibatkan seniman-seniman yang menghadapi tindakan kriminal karena karya-karya kritiknya.
Anies dengan tegas menyatakan, "Tindakan kriminal terhadap ekspresi dan ungkapan kritik seharusnya tidak dianggap sebagai suatu bentuk tindakan kriminal." Dia kemudian mengajukan urgensi revisi terhadap pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Anies, pasal-pasal yang bersifat ambigu tersebut telah memberikan batasan yang merugikan terhadap kebebasan berekspresi.
"Revisi terhadap pasal-pasal ambigu ini sangat diperlukan karena hal tersebut dapat membungkam kebebasan berekspresi," tandas Anies dengan tegas.
Anies juga mempertimbangkan bahwa UU ITE saat ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara negara dan warganya, melainkan seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi interaksi antarwarga. Dia menekankan, "Situasi di mana kita melaporkan suatu bengkel dapat diartikan sebagai pencemaran nama baik, hal ini menjadi suatu permasalahan. Bahkan melaporkan rumah sakit bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik."
Lebih lanjut, Anies turut membicarakan tentang seni mural yang sering kali menjadi media untuk menyuarakan kritik. Dia mengungkapkan bahwa selama masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, dia malah memberikan fasilitas kepada para seniman untuk membuat mural dengan tujuan berkreasi dan berekspresi secara bebas.
"Para seniman diberi kebebasan untuk membuat mural dengan berbagai tema, termasuk mural yang mengkritik pemerintah. Itu adalah bentuk kebebasan berekspresi mereka, dan saya mendukungnya," papar Anies.
Anies Baswedan menegaskan komitmennya terhadap kebebasan berekspresi dengan mengajukan revisi UU ITE terkait pasal-pasal karet yang membatasi kebebasan itu. Anies Baswedan menekankan pentingnya melestarikan ruang untuk kritik konstruktif dalam masyarakat.
Related Posts
- Kasus Pelecehan di Polnes: Ketua Prodi Dinonaktifkan, Hak Mengajar Dicabut
- 150 Rumah di PPU Dapat Bedah Rumah dari Pemprov Kaltim, Tahun Depan Bantuan Naik Jadi Rp35 Juta per Unit
- Sekda Kaltim Tegaskan Program KKS Kunci Wujudkan Daerah Sehat Menuju Generasi Emas
- Promosi Wisata Kaltim Via Influencer Dinilai Prematur, Pakar Ekonom Tekankan Pentingnya Infrastruktur
- Guru ASN di Kutai Barat Mogok Massal, Protes Pemotongan TPP dan Janji yang Tak Kunjung Ditepati