Nasional

Cara Gabungkan NIK dan NPWP, Imbauan Ditjen Pajak Sebelum 31 Desember 2023

Diah Putri — Kaltim Today 11 Desember 2023 10:11
Cara Gabungkan NIK dan NPWP, Imbauan Ditjen Pajak Sebelum 31 Desember 2023
Cara Gabungkan NIK dan NPWP sebelum 31 Desember 2023. (djkn.kemenkeu.go.id)

Kaltimtoday.co - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat wajib pajak (WP) untuk menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akhir tahun 2023.

Tujuan utama dari penggabungan NIK dan NPWP adalah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Hal ini menjadi bagian implementasi layanan Coera Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi (PSIAP). Sistem perpajakan canggih ini direncanakan akan diluncurkan mulai pertengahan tahun 2024. 

Lantas, kapan batas akhir dan bagaimana cara menggabungkannya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Batas Akhir Gabungkan NIK dan NPWP

Berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, Ditjen Pajak Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk menggabungkan NIK dan NPWP paling lambat pada 31 Desember 2023.

Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, akan menghadapi kesulitan saat mengakses layanan perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Cara Gabungkan NIK dan NPWP

Bagi WP yang belum melakukan menggabungkan NIK dan NPWP, berikut tata cara yang dapat diikuti:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id atau https://djponline.pajak.go.id .
  • Pilih opsi “Login” di pojok kanan atas.
  • Masukkan 16 digit NIK dan kata sandi akun pajak, lalu klik “Login”.
  • Masukkan kode keamanan yang diminta.
  • Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 akan tercatat di NPWP Anda.

Apabila NIK belum berlaku sebagai NPWP, berikut cara yang harus dilakukan:

  • Akses laman www.pajak.go.id dan pilih "Login".
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
  • Klik "Login".
  • Pilih menu "Profil" dan masukkan NIK sesuai KTP.
  • Lakukan "Logout" dari menu Profil.
  • Kemudian, "Login" kembali dengan 16 digit NIK, kata sandi yang sama, dan kode keamanan.
  • Jika NIK tercantum dengan status valid (warna hijau), pemadanan telah berhasil.

Para WP memiliki opsi untuk memperbarui data profil secara mandiri dengan melengkapi informasi terkini, termasuk nama lengkap, alamat, nomor telepon, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga. 

Validasi NIK sebagai NPWP menjadi langkah penting sebelum batas waktu yang ditetapkan.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya