Advertorial

Cegah Alih Fungsi Lahan, DPRD Berau Desak Penegakan Perda RTRW

Kaltim Today
01 Oktober 2024 09:12
Cegah Alih Fungsi Lahan, DPRD Berau Desak Penegakan Perda RTRW
Anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsong.

Kaltimtoday.co, Berau - Pencaplokan kawasan wilayah serta alih fungsi lahan masih kerap terjadi di Bumi Batiwakkal. Padahal regulasi yang membahas mengenai itu sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) mengenai rencanan tata ruang wilayah (RTRW), Selasa (1/10/2024).

Anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsong menilai, jika perda yang telah ada tersebut perlu ditegakkan secara tegas. Hal ini guna menghindari adanya kawasan yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya masing-masing.

"Kalau kita mengacu pada pola ruang, maka sudah ada porsinya masing-masing untuk setiap kawasan itu. Ada permukiman, ada kawasan industri, pergudangan, pertanian, perkebunan, perkotaan, pertambangan, dan lain-lain," ungkapnya.

Dia menyampaikan, saat ini tidak bisa dimungkiri bahwa banyak kawasan yang sudah disiapkan akhirnya berpindah haluan. Misalnya, kawasan perkotaan yang khusus untuk perkotaan akhirnya berubah menjadi kawasan pertambangan.

"Kalau bicara kawasan pertanian ya tidak boleh ada perkebunan. Kalau kawasan perkotaan, ya tidak boleh ada penambangan," tegasnya.

Menurutnya, saat ini yang lebih penting ketika berbicara tentang RTRW, yang terpenting bukanlah soal pembangunan. Pembicaraan terpenting harus difokuskan pada penegakan perda itu sendiri.

"Jangan bicara pembangunan. Bicaralah tentang penegakan aturan perda. Dan bicara tentang penegakan perda artinya bicara juga soal melanggar atau tidak. Yang melanggar ya jelas harus diberi sanksi," tandasnya.

[MGN | ADV DPRD BERAU]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya