Daerah
Cegah Masalah Hukum, Kejari Kukar Dampingi Pelaksanaan Festival Budaya Adat Erau 2026 [
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Festival Budaya Adat Erau 2026 di Kutai Kartanegara (Kukar) bakal mendapat pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan, termasuk pengelolaan hibah dan administrasinya, berjalan sesuai aturan serta tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari kerja sama yang diteken Pemkab Kukar bersama Kejari Kukar di Pendopo Odah Etam, Kamis (20/8/2026).
Erau menjadi salah satu agenda strategis yang masuk dalam ruang lingkup pendampingan hukum tersebut.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, kerja sama dengan Kejari salah satunya diarahkan untuk mengawal kegiatan strategis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Termasuk dukungan hibah kepada Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dalam rangka pelestarian adat dan budaya.
“Kami ber-MOU terkait dengan pendampingan semua kegiatan-kegiatan strategis yang ada di Disdikbud, termasuk salah satunya terkait dengan hibah kepada Kesultanan dalam rangka pelestarian adat budaya yang ada di Kutai Kartanegara,” kata Aulia.
Ia menyebut Erau 2026 menjadi salah satu kegiatan yang akan mendapat perhatian khusus dalam pendampingan tersebut. Kejari Kukar nantinya turut memberikan pendampingan agar proses penyelenggaraan festival berjalan sesuai regulasi.
"Di dalamnya salah satunya itu ada kegiatan Festival Budaya Adat Erau tahun 2026. Jadi itu nanti akan didampingi oleh teman-teman kejaksaan, sehingga proses pelaksanaannya itu sesuai dengan regulasi yang ada,” sambungnya.
Di sisi lain, Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah menambahkan, pendampingan hukum diperlukan agar pelaksanaan Erau tidak hanya berhasil dari sisi kegiatan, tetapi juga tertib dalam administrasi.
Menurutnya, langkah tersebut penting mengingat penyelenggaraan kegiatan budaya melibatkan berbagai aspek yang harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Penandatanganan pakta sinergitas antara Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara ini merupakan langkah yang baik dan maju,” tuturnya.
Heriansyah juga menilai Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura perlu mengikuti perkembangan regulasi yang semakin dinamis. Dengan begitu, upaya menjaga adat dan budaya dapat terus berjalan sekaligus memiliki kepastian hukum.
“Saya berpikir bahwa kesultanan juga harus beradaptasi dengan perkembangan regulasi yang begitu cepat, dalam rangka mewujudkan hukum yang berkeadilan dan juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat kita,” sambungnya.
Ia menambahkan, pihak Kesultanan telah meminta pendampingan Kejari Kukar untuk pelaksanaan Erau 2026. Pendampingan tersebut diharapkan membuat seluruh proses penyelenggaraan berlangsung sesuai ketentuan.
“Pendampingan ini agar proses pelaksanaan ERAU ini sukses pelaksananya, juga sukses administrasinya. Kita berharap ini tidak ada permasalahan hukum di belakang hari ini,” ucapnya.
Selain mengawal Erau, kerja sama Pemkab Kukar dan Kejari juga mencakup pendampingan terhadap sejumlah kegiatan strategis Disdikbud.
Kemudian membantu BPKAD dalam menginventarisasi aset daerah yang saat ini dikuasai pihak ketiga tanpa seizin pemerintah daerah.
[RWT]
Related Posts
- Kejari Kukar Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Embung di Desa Bukit Pariaman
- IKN Berdampak terhadap Peningkatan Produk UMKM di Kutai Kartanegara
- Dekat Pusat Perkotaan, Irwan Sayangkan Kondisi Jalan Usaha Tani Kelurahan Bukit Biru Belum Layak
- Program Sandes dan BSPS Sasar Ribuan Warga Kaltim
- Irwan Tinjau Progres Pembangunan Rehabilitasi Sekolah di Kutai Kartanegara









