Bontang

Cegah Penyebaran Virus Corona, Kantor DPM-PTSP Bontang Disemprot Disinfektan

Kaltim Today
24 Maret 2020 20:09
Cegah Penyebaran Virus Corona, Kantor DPM-PTSP Bontang Disemprot Disinfektan
Penyemprotan disinfektan di kantor DPM PTSP

Kaltimtoday.co, Bontang – Sesuai instruksi dan arahan Wali Kota Bontang, semua tempat layanan publik perlu disemprot disinfektan. Hal itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang. Sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala DPM-PTSP Bontang Puguh Harjanto menuturkan, pihaknya melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri pada Senin (23/3/2020). Awalnya penyemprotan disinfektan atau disinfeksi dilakukan di ruang pelayanan publik. Namun, mengingat terdapat pegawainya yang termasuk dalam monitoring, maka pada Selasa (24/3/2020) penyemprotan disinfektan kembali dilakukan.

“Hari ini (Selasa, red) kami disinfeksi seluruh ruangan, termasuk ruang kerja saya dan lainnya,” terang Puguh saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

Puguh menjelaskan, disinfeksi berguna untuk membunuh bakteri, virus dan kuman di setiap benda mati. Apalagi, DPM-PTSP merupakan pelayanan publik yang banyak berhubungan dengan berbagai macam orang. Baik itu warga Bontang maupun warga luar Bontang yang merupakan investor.

Penyemprotan disinfektan yang awalnya hanya di ruang pelayanan publik, namun sekarang dilakukan juga penyemprotan disinfektan  di ruangan pegawai. 
Penyemprotan disinfektan yang awalnya hanya di ruang pelayanan publik, namun sekarang dilakukan juga penyemprotan disinfektan  di ruangan pegawai. 

Dengan menutup sementara pelayanan tatap muka, dan menerapkan pelayanan perizinan sistem online atau daring dengan mengakses https://siperietnik.bontangkota.go.id dan https://oss.go.id. Selain itu, DPM-PTSP juga dalam pengumumannya menyertakan nomor yang bisa dihubungi jika dibutuhkan informasi lebih lanjut di nomor 08115921515 atas nama Yayuk sebagai informasi umum, sektor penataan ruang di nomor 08125481023 atas nama Eko dalam hal pengurusan IMB dan 08115811309 atas nama Indra untuk urusan SKTR. Di sektor kesehatan, dicantumkan nomor 082253431659 atas nama Saidah, dan sektor pendidikan di nomor 082254569861 atas nama Fitri.

“Pengumuman tersebut berlaku sampai tanggal 6 April 2020 mendatang,” ujarnya.

Diharapkan wabah corona ini segera berakhir dan pelayanan perizinan bisa dilakukan dengan normal seperti sedia kala.

[RIR | RWT | ADV]



Berita Lainnya