Samarinda
Cegah Polusi Udara, Kendaraan Milik DLH Samarinda Bakal Dilakukan Uji Emisi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pencemaran udara salah satu permasalahan yang umum dihadapi di wilayah perkotaan.
Diantaranya sektor transportasi sebagai sumber pencemaran yang utama di wilayah perkotaan.
Emisi kendaraan bermotor berkontribusi sebesar 70% terhadap pencemaran Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat (PM) di wilayah perkotaan.
Menyikapi permasalahan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pemantauan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Tommy Prayudi Soemarie mengatakan, ke depan pihaknya berencana melakukan uji emisi kendaraan bermotor, untuk kendaraan di lingkungan DLH Samarinda.
“Sesuai dengan instruksi dari KLHK saat ini masih dilakukan di lingkungan DLH, kalau kendaraan luar biasanya Dinas Perhubungan yang berwenang untuk uji KIR kendaraan,” ungkap Tommy, di Gedung DLH Samarinda, Selasa (24/8/20210.
Pihaknya pun bakal melakukan pelatihan uji emisi bagi pegawai-pegawi di DLH Samarinda, bertujuan sebagai peningkatan kapasitas dan keterampilan, serta mengetahui tingkat penaatan emisi kendaraan bermotor baik dinas maupun pribadi pegawai.
Dikatakan Tommy, pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. Hal ini dilakukan pihaknya agar memberikan dampak yang baik terhadapi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.
“Kalau ditemukan ada kendaraan yang tidak lolos uji emisi, tentunya kami melakukan service agar kendaran layak dioperasikan,” ujar Tommy.
Sementara disebutkan Tommy, di Samarinda belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan kendaraan tua melintas perkotaan, sebagaimana yang telah dilakukan di Jakarta melalui Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Karena perturan belum ada di Samarinda, maka kami hanya melakukan program dari KLHK untuk uji emisi di di lingkungan DLH Samarinda saja,” tutur Tommy.
Diketahui, uji emisi memberikan informasi sebenarnya tentang kondisi kendaraan dan efektivitas pembakaran bahan bakar dalam mesin kendaraan.
Kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan emisi menujukan kendaraan dalam kondisi prima dan layak jalan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa uji emisi kendaraan adalah bentuk kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara.
Lulus uji emisi sama dengan mengurangi beban pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor. Setiap pemilik kendaraan bermotor mempunyai kewajiban untuk melakukan perawatan kendaraan secara berkala dan pakai bahan bakar yang sesuai spesifikasi kendaraan.
[SDH | TOS | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Polda Kaltim Kerahkan 7.000 Personel untuk Operasi Mantap Praja 2024
- Kemilau Kaltim Fest 2024, Ajang Promosi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kaltim
- Disbun Kaltim Dukung Pemanfaatan POME untuk Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
- Perkuat Keamanan Siber di Kaltim, BSSN Libatkan Semua Stakeholder
- Ungguli Rudy-Seno di Survei Poltracking, Tim Isran-Hadi Tetap Fokus Kampanye untuk Dominasi Suara