DPRD Balikpapan
Danang Optimis PAD Balikpapan Bisa Meningkat

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dari fraksi Gerindra, Danang Eko Susanto cukup yakin target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan pada 2023 ini bisa tercapai.
“Saya rasa kalau untuk target pajak ke depan, insyaallah pasti akan tercapai,” kata Danang Eko Susanto.
Peningkatan PAD dari pajak tersebut bergantung pada cara Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bisa melakukan pengawasannya terhadap potensi-potensi pajak yang ada di Kota Beriman tersebut.
“Khususnya menyambut IKN (Ibu Kota Negara) ini, terutama kendaraan mobil luar, saat ini berpotensi untuk bisa meningkatkan pajak daerah,” ungkap anggota Komisi II DPRD Balikpapan ini.
Dia pun ingin Pemkot Balikpapan bisa secepatnya membuat aturan untuk menarik pajak kendaraan bermotor yang berplat nomor dari luar Kaltim. Sebab menggunakan jalan di Balikpapan yang notabene dibangun dari pajak warganya.
“Seharusnya, Pemerintah Kota bisa secepatnya membuat aturan untuk menarik pajak kendaraannya yang berplat luar Balikpapan. Sangat aneh kan, menggunakan jalan Balikpapan tapi bayar pajaknya tidak di sini,” tandasnya.
"Pihak Dispenda Balikpapan seharusnya membuat surat untuk peningkatan pajak daerah agar ada kontribusi ke Pemkot Balikpapan,” pungkasnya.
[DIL | RWT | ADV]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Rudy Mas'ud Minta Perusahaan Tambang di Kaltim Tingkatkan Kontribusi Lewat Pajak dan CSR
- Gubernur Kaltim Genjot Pajak Alat Berat untuk Dongkrak Pendapatan Daerah
- Pemprov Kaltim Siapkan Dana Rp5 Miliar untuk Reward Masyarakat Taat Bayar Pajak, Bapenda: Ada Hadiah Umroh hingga Motor Listrik
- Lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Kaltim Raup Untung Rp82 Miliar
- Pemprov Kaltim Kembali Luncurkan Program Relaksasi Pajak Kedua, Bebas Denda PKB dan Diskon 50 Persen untuk Kendaraan Non KT