Kaltim

Dari 21 Bacalon DPD RI Dapil Kaltim, Nanang Sulaiman Jadi Pendaftar Pertama

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 03 Mei 2023 16:09
Dari 21 Bacalon DPD RI Dapil Kaltim, Nanang Sulaiman Jadi Pendaftar Pertama
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah (Diskominfo Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah dibuka. Nanang Sulaiman atau akrab disapa Abah Nanang jadi bakal calon pertama (bacalon) pertama yang mendaftarkan dirinya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Selasa (2/5/2023).

Nanang bisa mendaftarkan diri karena dirinya memenuhi syarat kelengkapan berkas. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah. Sebelum pendaftaran DPD RI dibuka, pihaknya sudah lebih dulu menerima syarat dukungan minimal, verifikasi, perbaikan, hingga penetapan dukungan minimal bacalon. 

"Pendaftaran DPD RI Dapil Kaltim sebagaimana sesuai tahapan program dan jadwal adalah 1-14 Mei 2023," ujarnya, Rabu (3/5/2023). 

Rudi menyebutkan, Nanang mendatangi KPU Kaltim pada sore hari untuk menyerahkan dokumen pendaftaran. Dia jadi bacalon pertama dari 21 bacalon yang ada untuk mendaftarkan diri lebih dulu. 

"Banyak pihak tak mengetahui pendaftaran pencalonan DPD dilakukan saat ini. Orang mengira saat beberapa bulan lalu ketika pemenuhan syarat dukungan minimal," ucapnya. 

Faktanya, saat itu hanya proses untuk menjadi bacalon dengan membawa dokumen pengajuan permohonan dan syarat calon. Selanjutnya, ketika sudah menerima berkas pendaftaran, KPU Kaltim akan meneliti keabsahan dokumen. 

"Nanti tetap akan ada masa perbaikan sampai masa menetapkan daftar calon. Setelah daftar calon sementara kami tetapkan, akan diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat," sambungnya. 

Pengurusan berkas syarat calon anggota DPD RI memang harus lengkap dan juga butuh dokumen dari beberapa instansi. Misalnya, surat ketetangan sehat jasmani dan rohani hingga bebas penyalahgunaan narkotika. 

"Selain itu juga ada dokumen surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk mendapatkan surat bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN)," sambungnya. 

Sebagai informasi, KPU Kaltim juga membuka layanan helpdesk untuk konsultasi. Ini juga bisa dimanfaatkan oleh partai politik (parpol) seandainya butuh bantuan karena mengalami kendala saat hendak mengunggah dokumen.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya