Daerah
Datangi Disdikbud Samarinda, TRC PPA Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Soal Polemik Jual-Beli Buku di Sekolah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, untuk membahas polemik jual-beli buku yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Baru-baru ini, keluhan orang tua di Samarinda terkait mahalnya pembelian buku paket di sekolah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Isu ini kerap muncul setiap tahun dan masih menjadi masalah hingga saat ini.
Menanggapi hal ini, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, langsung menemui Kadis Disdikbud untuk meluruskan polemik jual-beli buku di sekolah-sekolah.
"Dari hasil pertemuan kami, memang dana BOSNAS ini diperuntukkan bagi buku wajib (gratis). Kalau ada berseliweran pembelian buku di sekolah, itu dilihat dulu. Apakah buku pelengkap, panduan, atau buku lainnya. Jika buku dari BOSNAS, itu tidak boleh diperjualbelikan," kata Rina pada Senin (22/7/2024).
Melalui paparan Disdikbud Samarinda, sekolah dilarang untuk memperjualbelikan buku wajib. Rina menjelaskan, masyarakat boleh melaporkan apabila menemukan sekolah yang memperjualbelikan buku dari anggaran BOSNAS tersebut.
"Boleh dilaporkan ke Disdikbud, dan harus disertai dengan bukti. Nanti tindak lanjut dari Disdikbud sendiri," paparnya.
Rina juga menyoroti bahwa ada masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang mengeluhkan mahalnya pembelian buku di sekolah. Ia menilai, kalangan tersebut lah yang harus dibantu oleh pihak sekolah, ataupun Disdikbud.
"Di Samarinda ada saja orang-orang yang tidak mampu, apalagi untuk menebus buku atau seragam sekolah yang memberatkan mereka. Bukunya juga tidak bisa dipakai turun-temurun karena sistem pusat yang mengaturnya. Harusnya sistem itu yang harus diubah," ujarnya.
Rina mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat.
"Mari kita atasi masalah ini bersama-sama. Tingkatkan kepedulian untuk membantu orang tua yang tidak mampu membelikan anaknya buku atau seragam sekolah," tuturnya.
Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksakan pembelian buku pendukung kepada orang tua murid, apalagi menjual buku gratis dari BOSNAS.
"Ada dua model buku. Buku wajib dari anggaran pemerintah, itu gratis dan tidak boleh dijualbelikan. Satunya ada buku pendukung, ini terserah saja mau beli atau tidak. Tapi saya tekankan, tidak boleh ada paksaan membeli," tuturnya.
Dengan hal ini, Disdikbud Samarinda tidak segan memberikan sanksi kepada sekolah, apabila terjadi penemuan jual-beli buku paket (wajib) ataupun paksaan membeli buku kepada orang tua murid.
"Maka dari itu, segera laporkan jika ada sekolah yang memang ditemukan jual beli buku dengan paksaan. Itu termasuk pelanggaran. Sanksinya yang paling berat ialah sampai pencopotan jabatan," tutup Asli.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- HIPMI Gelar Creative Preneur dan Mini Expo, Dorong Ekonomi Kreatif Kaltim Hadapi Pasar IKN