Daerah
Delapan Rombong Kena Sita, PKL Bandel di Jalan Slamet Riyadi Ditertibkan Satpol PP Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar depan Masjid Islamic Center dan Taman Kupu-Kupu, Jalan Slamet Riyadi, kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (4/11/2025) sore. Dalam operasi tersebut, delapan rombong pedagang disita setelah terbukti melanggar aturan dengan berjualan di area terlarang.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa langkah ini bukan tindakan spontan, melainkan tindak lanjut dari berbagai imbauan dan sosialisasi yang telah dilakukan berulang kali.
“Sore ini kami kembali melakukan penertiban di depan Masjid Islamic Center. Padahal sudah sering kami imbau agar tidak berjualan di trotoar,” ujar Anis.
Ia menjelaskan, keberadaan pedagang di area fasilitas publik seperti trotoar tidak hanya melanggar ketentuan ketertiban umum, tetapi juga mengganggu keindahan kota serta kenyamanan masyarakat yang beribadah dan berwisata religi. Karena itu, penertiban merupakan bagian dari komitmen menjaga tata ruang kota agar tetap tertib dan layak.
Namun, operasi penertiban kali ini tidak berjalan tanpa kendala. Beberapa pedagang sempat menunjukkan perlawanan saat rombong mereka hendak diamankan. “Biasanya ada yang membawa besi atau batu, tapi kali ini tidak ada. Hanya sempat terjadi dorong-dorongan, petugas dan pedagang sama-sama terjatuh,” katanya di depan Awak Media.
Anis juga mengungkapkan bahwa Satpol PP menjalankan patroli selama 24 jam dengan sistem tiga shift. Hanya saja, keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan di lapangan. “Petugas kami hanya empat sampai enam orang per shift. Kadang mereka dilawan saat mengimbau,” jelasnya.
Terkait pengembalian barang sitaan, Anis menegaskan bahwa Satpol PP memiliki prosedur hukum dan standar operasional (SOP) yang harus diikuti. Barang-barang seperti rombong dan perlengkapan dagang tidak bisa langsung dikembalikan begitu saja.
“Kami tidak bisa begitu saja langsung mengembalikan barang. Semua harus melalui proses hukum. Kalau sudah penertiban ya ikuti aturan di Satpol PP, kami punya SOP, jangan ngatur,” tegasnya.
Ia menambahkan, pedagang yang rombongnya disita akan dipanggil untuk pendataan dan proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun, selama ini banyak pedagang justru mangkir dari pemanggilan tersebut.
“Rombong yang pertama sudah kami angkut, disuruh sidang tapi tidak datang. Sekarang kami angkut lagi, masih juga tidak datang,” ungkapnya.
Proses hukum juga tidak bisa cepat karena persidangan hanya dilakukan sekali setiap minggu, yakni pada Kamis. “Yang pertama dipanggil berita acara. Nanti kami bikin berkas, berkas dikasihkan ke kejaksaan. P21 apa belum? Kalau belum, dikembalikan. Jadi memang harus antre,” jelasnya.
Sebagai solusi, Pemkot Samarinda sebenarnya telah menyediakan tempat bagi para PKL untuk berjualan di Pasar Kedondong, yang dinilai lebih tertib dan legal. “Sebetulnya mereka sudah dikasih tahu untuk pindah ke Pasar Kedondong, tapi mungkin memang tidak mau,” singkatnya.
[NKH]
Related Posts
- Atlet Kukar Harumkan Nama Daerah di POPNAS, Dispora Siapkan Pembinaan Berkelanjutan
- Gamalis Dorong Kampung KB Berau Jadi Penggerak Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat
- Kuasa Hukum Sebut Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Penembakan di Samarinda Terpatahkan
- Korban Penembakan di Samarinda Diketahui Tak Punya Masalah dengan Siapa pun, JPU Hadirkan Enam Saksi di Persidangan
- Kasus TBC di Palaran Melonjak, Pansus IV DPRD Samarinda Dorong Penanggulangan Tidak Bergantung ke Global Fund









