Bontang

Demi Uang Panai, Pemuda Todongkan Senpi untuk Mencuri

Kaltim Today
27 September 2019 13:16
Demi Uang Panai, Pemuda Todongkan Senpi untuk Mencuri
Barang bukti

Kaltimtoday.co, Bontang – Demi menikahi kekasihnya, seorang pria berinisial RM (39) yang bekerja sebagai petani tertangkap tangan menyalahgunakan senjata api (senpi) rakitan. Akibatnya, dia diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Marangkayu pada Kamis (27/9/2019) sekira pukul 13.00 Wita.

Terungkapnya senpi milik RM diawali pada Kamis sekira pukul 12.00 Wita, ada info toko Ibu Rosmini warga RT 04, Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, diduga dirampok orang. Saat dicek, ternyata pelaku belum sempat mengambil barang milik Rosmini.

Menurut pelapor atas nama Rudiman (31), orang yang dicurigai sebagai pelaku ternyata telah kabur ke arah Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu. Dia pun berboncengan dengan Adam membantu mengejar orang yang dicurigai.

“Saat kami temukan orang tersebut dan diminta berhenti, pelaku malah mengeluarkan senjata api rakitan dan mengacungkan serta menodongkan ke arah saya,” ungkapnya.

Pelapor juga diancam akan ditembak jika mendekat dengannya. Adam, lanjut Rudiman ketakutan. Namun tak berapa lama, anggota Kepolisian Polsek Marangkayu datang dan langsung mengamankan tersangka.

Barang bukti
Barang bukti

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Sugiharto menuturkan, anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang langsung meluncur ke TKP saat dapat laporan. Pelaku memang sering menggunakan modus menodongkan senjata api rakitan ke arah pelapor dan mengancam untuk menembaknya.

“Saat dikembangkan ternyata pelaku sudah lima kali mengambil barang milik orang lain, dan selalu membawa senpi tersebut,” ujarnya.

TKP pertama, lanjut kapolsek yakni di Kecamatan Muara Badak dengan modus meminta uang kepada korban senilai Rp 200 ribu sambil memperlihatkan senpinya, satu TKP di Marangkayu mengambil hp dan dompet, namun korban belum membuat laporan, dan tiga TKP di Samarinda.

Atas perbuatannya, tersangka diancam 20 tahun penjara. Dia mengaku butuh uang untuk menikah dan mendapat senpi dari temannya beserta amunisi aktifnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu pucuk senpi rakitan laras pendek, satu butir amunisi aktif Cal 38 Mm yang menempel di kamar laras, empat butir amunisi aktif Cal 38 Mm, tiga butir amunisi aktif Cal 9 Mm, sebilah badik warna coklat panjang 38 cm, handphone merek Nokia, dansatu unit sepeda motor suzuki satria KT 2736 BM.

[RIR | RWT]



Berita Lainnya