Nasional

Dewan Pers Kritik Perpol 3/2025: Dinilai Bertentangan dengan UU Pers dan Hambat Kebebasan Jurnalis Asing

Kaltim Today
04 April 2025 10:34
Dewan Pers Kritik Perpol 3/2025: Dinilai Bertentangan dengan UU Pers dan Hambat Kebebasan Jurnalis Asing
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengkritik keras Perpol 3/2025 yang dinilai bakal menghambar kerja-kerja jurnalistik, terutama jurnalis asing di Indonesia. (Foto Dewan Pers)

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Dewan Pers menyampaikan kritik tajam terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Peraturan tersebut dinilai dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik, khususnya bagi jurnalis asing yang melakukan peliputan di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyesalkan penerbitan Perpol tersebut tanpa melibatkan unsur penting seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers. “Perpol ini mengatur kerja jurnalistik, namun disusun tanpa partisipasi para pemangku kepentingan utama di dunia pers,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (4/4/2025).

Dewan Pers menilai Perpol 3/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Peraturan ini dinilai memperpanjang birokrasi karena menempatkan kepolisian sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan surat keterangan kepada jurnalis asing, yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Alih-alih melindungi, aturan ini justru berpotensi menjadi alat kontrol terhadap kebebasan pers. Kami khawatir terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang memperumit aktivitas jurnalistik,” kata Ninik.

Sebagai langkah tegas, Dewan Pers merekomendasikan agar Perpol 3/2025 ditinjau kembali. Dewan Pers menilai substansi peraturan tersebut bertentangan dengan prinsip pers yang demokratis, independen, dan menjunjung tinggi moralitas serta asas praduga tak bersalah.

[TOS]



Berita Lainnya