Nasional
Dewan Pers Kritik Perpol 3/2025: Dinilai Bertentangan dengan UU Pers dan Hambat Kebebasan Jurnalis Asing

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Dewan Pers menyampaikan kritik tajam terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Peraturan tersebut dinilai dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik, khususnya bagi jurnalis asing yang melakukan peliputan di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyesalkan penerbitan Perpol tersebut tanpa melibatkan unsur penting seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers. “Perpol ini mengatur kerja jurnalistik, namun disusun tanpa partisipasi para pemangku kepentingan utama di dunia pers,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (4/4/2025).
Dewan Pers menilai Perpol 3/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Peraturan ini dinilai memperpanjang birokrasi karena menempatkan kepolisian sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan surat keterangan kepada jurnalis asing, yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Alih-alih melindungi, aturan ini justru berpotensi menjadi alat kontrol terhadap kebebasan pers. Kami khawatir terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang memperumit aktivitas jurnalistik,” kata Ninik.
Sebagai langkah tegas, Dewan Pers merekomendasikan agar Perpol 3/2025 ditinjau kembali. Dewan Pers menilai substansi peraturan tersebut bertentangan dengan prinsip pers yang demokratis, independen, dan menjunjung tinggi moralitas serta asas praduga tak bersalah.
[TOS]
Related Posts
- Paket Teror Kepala Babi ke Tempo, KKJ: Ancaman Nyata bagi Keselamatan Jurnalis
- Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia
- Pererat Sinergi, Kapolres Kukar dan Jurnalis Gelar Silaturahmi
- IFJ: 104 Jurnalis Tewas pada 2024, Sebagian Besar akibat Serangan Israel di Gaza
- Dewan Pers Panggil Wartawan dan Manajemen CNN Indonesia Terkait Dugaan Rekayasa Laporan Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang