Kutim
Diduga Ada Mark Up Pengadaan Solar Cell, Kejari Bidik DPM-PTSP

Kaltimtoday.co, Sangatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) melakukan telaah atas laporan dugaan korupsi dengan modus operandi nya ada "Mark Up" serta memanipulasi pengaturan kegiatan yang seharusnya dilakukan dengan tender atau pelelangan tetapi dikondisikan dengan penunjukan langsung.
“Kami tengah melakukan telaah dan segera memanggil instansi terkait untuk melakukan klarifikasi atas laporan tersebut,” kata Kajari Kutim Hendriyadi W Putro yang ditemui beberapa waktu lalu.
Kejari Kutim pun membidik dan akan mengusut tuntas yang diduga ada penggelembungan harga untuk pengadaan solar cell di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, tahun anggaran 2020.
Kajari Kutim, Hendriyadi W Putro menyatakan, proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung sebagai upaya mengumpulkan barang bukti. Pengumpulan data dilakukan dengan memeriksa beberapa pihak terkait.
"Sejauh ini kami sudah memanggil dan memeriksa 35 orang saksi, saya minta teman-teman untuk bersabar, saya lagi running. Melakukan beberapa pemeriksaan terhadap pengelolaan pengadaan solar cell di PTSP (DPMPTSP),” papar Hendriyadi.
Kepada awak media, Hendriyadi meminta dukungan dan waktu untuk menjelaskan terkait kasus dan perkembangan penyidikan paket pengadaan lampu penerangan jalan tersebut.
“Mohon dukungannya, berikan kami waktu untuk memberikan penjelasan secara rinci, nanti dalam waktu yang tepat akan kami sampaikan secara umum,” tuturnya.
Berkenaan dengan tahun anggaran penyelidikan paket pengadaan solar cell tersebut, Hendriyadi mengatakan, sementara waktu pihaknya fokus pada tahun anggaran 2020.
"Kami masih fokus pada anggaran 2020 dan masih hanya satu instansi yakni DPM-PTSP," tutupnya.
[EI | RWT]
Related Posts
- Panggil Nadiem Makarim dan Gus Yaqut, KPK Pastikan Kasus Google Cloud dan Kuota Haji Segera Naik ke Penyidikan
- Pemkab Kukar Teken Komitmen Pencegahan Korupsi, Targetkan Zona Hijau di Jaga.ID KPK
- Malaysia Tak Akan Lindungi Riza Chalid, MAKI Desak Segera Dipulangkan ke Indonesia
- MSN Jadi Tersangka, Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Aset BUMD Kutim
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku