Samarinda

Diiming-imingi Uang Rp 50 Ribu, Kakek 78 Tahun Cabuli Anak Kelas 5 SD

Kaltim Today
02 November 2019 14:03
Diiming-imingi Uang Rp 50 Ribu, Kakek 78 Tahun Cabuli Anak Kelas 5 SD
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan, saat meminta keterangan kakek cabul, sore kemarin.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Di usia rentanya, Yuda--bukan nama sebenarnya--harus merasakan dinginnya lantai penjara, di balik kurungan besi Polsekta Samarinda Ulu, pada Kamis (31/10/2019) sore lalu.

Pria berusia 78 tahun ini, harus mengisi masa tuannya di balik bui, lantaran tega berbuat cabul kepada Putri--bukan nama sebenarnya, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Meski tak pernah menggagahinya, namun perbuatannya tetaplah melanggar hukum. Nafsunya terus memburu kepada remaja putri yang masih berusia 11 tahun ini. Padahal Yuda sudah lima kali menjalin hubungan pernikahan.

Dengan mengiming-iming Rp 50 ribu, kakek renta itu tega melampiaskan nafsunya. Bahkan dia melakukannya berkali-kali. Namun, aksi bejat itu berhenti tatkala orangtua Putri melaporkannya secara resmi kepada polisi, pada 30 Oktober lalu. Dan sehari kemudian, Yuda diamankan di kediamannya, Samarinda Ulu.

"Korban dan tersangka rumahnya tidak berjauhan," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan kepada awak media, Jumat (01/11/2019) sore kemarin.

Perwira kepolisian berpangkat balok satu itu, bahkan menerangkan aksi cabul Yuda yang dilakukan kepada Putri pernah dilancarkannya di depan kawan cucunya tersebut. Saat itu tersangka melakukan aksinya di samping rumah tetangga yang tak jauh juga dari kediaman Putri. Saat itulah, kawan Putri sontak terkejut dan melaporkan apa yang dilihatnya kepada warga lainnya.

Cerita itu akhirnya sampai kepada telinga ketua rukun tetangga (RT) dan kabar tersebut berakhir kepada ayah korban. Alhasil, orangtua korban yang gerah akan kabar tersebut langsung melaporkannya kepada polisi. Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi, korban serta melakukan visum, petugas kemudian bergerak mengamankan tersangka.

"Dia (tersangka) sudah tahu kalau dicari, makanya waktu kami ke rumahnya, tersangka tak ada. Dapatnya di rumah keluarganya," imbuhnya.

Kepada polisi, kakek berusia senja itu mengaku hanya melakukannya sebanyak tiga kali. Tapi hal itu berbeda dengan keterangan korban. Dari hasil yang diperoleh polisi, korban mengaku dicabuli sebanyak tujuh kali dan selalu dilakukan pada siang hari. Dengan lokasi yang selalu sama.

Diketahui, aksi terakhir terjadi pada 28 Oktober. Ketika itu korban dipanggil dan diming-imingi uang sebesar Rp 50 ribu. Dari situ tersangka bebas melakukan apa saja. Syukurnya mahkota Putri tak direnggut.

"Tersangka hanya menggerayangi saja. Tapi tetap perbuatan tersebut melanggar hukum," kata Kanit Reskrim Ridwan.

Dari informasi yang diterima, korban dan tersangka sudah tinggal berdampingan selama 20 tahun. Itu artinya, tersangka tahu saat korban lahir hingga berumur 11 tahun. Korban saat ini masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.

Kejadian itu sempat membuat warga heboh, maklum yang melakukan perbuatan cabul adalah kakek bercucu 10 yang sudah lima kali menikah. Ridwan menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76D juncto 81 UU No 35 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sekarang tersangka sudah kami tahan. Kasus masih kembangkan," pungkasnya.

[JRO | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya