Nasional

Dinilai Inkonsisten dan Membuat Bingung Publik, IPW Kritik Kejagung soal Dugaan Korupsi Minyak Pertamina

Suara Network — Kaltim Today 08 Maret 2025 11:20
Dinilai Inkonsisten dan Membuat Bingung Publik, IPW Kritik Kejagung soal Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Indonesian Police Watch (IPW) melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak di PT Pertamina. IPW menyoroti inkonsistensi jaksa dalam membangun konstruksi hukum, terutama dalam penggunaan istilah “oplosan” yang dinilai menyesatkan dan memicu kebingungan di masyarakat.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa sejak awal, jaksa menduga adanya praktik pengoplosan minyak RON 88 dan RON 90 yang diolah di PT Orbit Terminal Merak, kemudian dijual sebagai RON 92. Namun, menurut IPW, proses tersebut lebih tepat disebut sebagai blending—praktik umum dalam industri migas yang sah—bukan pengoplosan yang bersifat ilegal.

“Kejagung awalnya menyebut ada pengoplosan minyak, tetapi kemudian meralat pernyataannya dengan menyebut bahwa yang terjadi adalah blending. Sayangnya, pernyataan awal soal ‘minyak oplosan’ sudah lebih dulu tersebar dan memicu kepanikan di masyarakat,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Selain itu, IPW juga menemukan kejanggalan dalam dalil jaksa mengenai dugaan kemahalan harga dalam penyewaan kapal yang disebut menguntungkan pihak tertentu. Sugeng menegaskan bahwa margin harga dalam bisnis tersebut sebenarnya merupakan keuntungan yang sah antara PT PIS dan PT KP Pertamina, bukan indikasi korupsi.

“Jika mengacu pada industri migas, margin keuntungan 13-15% dalam penyewaan kapal adalah hal wajar dan bukan bagian dari kerugian negara. Sayangnya, penyidikan yang tidak solid ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan Pertamina,” tegasnya.

IPW menilai penyidikan yang tidak terstruktur ini hanya menambah kekacauan dalam penanganan dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Oleh karena itu, IPW meminta Kejagung untuk lebih cermat dalam membangun konstruksi hukum agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap industri migas dan kepercayaan publik.

[TOS]



Berita Lainnya