Bontang

Dinilai Tak Mendesak Saat Pandemi, Disdikbud Bontang Imbau Koperasi yang Menjual Tidak Memberatkan

Kaltim Today
05 Juli 2020 20:17
Dinilai Tak Mendesak Saat Pandemi, Disdikbud Bontang Imbau Koperasi yang Menjual Tidak Memberatkan
Guru saat menyerahkan seragam secara simbolis ke peserta didik baru.

Kaltimtoday.co, Bontang – Belajar online melalui sistem media dalam jaringan (Daring) sudah berlangsung sejak sebelum tahun ajaran baru 2020/2021. Dimana ketika wabah pandemi global Covid-19 mulai melanda tanah air, kegiatan belajar mengajar (KBM) ditiadakan untuk sementara, dan dialihkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di rumah masing-masing.

Ternyata, memasuki tahun ajaran baru pun, pandemi global masih belum berakhir di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Bontang. Alhasil, tahun ajaran baru juga masih diterapkan PJJ, yakni anak-anak belajar dari rumah secara online.

Secara otomatis, PJJ sebenarnya belum terlalu membutuhkan seragam, meskipun ada beberapa sekolah yang menerapkan belajar online harus menggunakan seragam sekolah. Oleh karenanya, sekolah sebenarnya dilarang menjual seragam. Pun yang diperbolehkan melakukan jual beli seragam yakni koperasi sekolah. Karena masing-masing sekolah memiliki ciri khas seragam sendiri, seperti seragam olahraga dan seragam batik.

“Kalau sekolah yang menjual memang haram, tapi kalau koperasi sekolah masih kami beri kebijakan dengan syarat tidak memberatkan dan memaksa orang tua murid,” jelas Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin.

Menurutnya, di masa penyebaran wabah pandemi global Covid-19 ini, semua orang mengalami kesulitan ekonomi, oleh karenanya, koperasi sekolah perlu berinovasi jika menjual seragam batik atau olahraga sesuai identitas sekolah.

“Bisa beri metode cicilan berapa bulan bagi orangtua murid yang tak bisa membeli secara cash, karena masih pandemi juga, seragam belum terlalu mendesak. Dan jangan sampai memberatkan orangtua murid,” pungkasnya.

[RIR | RWT | ADV] 



Berita Lainnya