Daerah
Harga Seragam Sekolah Kini Diatur, Pemkot Samarinda Tekan Pungli dan Beri Pilihan bagi Orangtua

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/2012/200 Tahun 2025 sebagai pedoman resmi dalam pengadaan pakaian seragam dan atribut sekolah di satuan pendidikan negeri.
“Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Mereka bebas membeli seragam di toko mana pun, selama sesuai dengan model dan warna yang telah ditetapkan,” demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan orang tua murid terkait harga seragam yang dianggap mahal dan tidak transparan, terutama saat dibeli melalui koperasi sekolah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa koperasi sekolah boleh menjual seragam, namun pembelian tidak bersifat wajib. Orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam di manapun, asalkan sesuai dengan model dan warna yang ditetapkan sekolah.
“Koperasi tetap boleh beroperasi. Yang penting, harganya harus sesuai dengan pedoman SE dan tidak boleh lebih mahal dari yang sudah ditentukan,” tegas Andi Harun.
Adapun penerbitan SE ini dimaksudkan tidak hanya untuk menertibkan harga, tetapi juga untuk mencegah praktik pungutan liar, gratifikasi, atau perbuatan curang lainnya dalam proses pengadaan seragam.
Berikut daftar rincian harga seragam dan atribut sekolah yang telah diatur berdasarkan jenjang pendidikan:
1. TK Negeri
Ditanggung Orang Tua:
- Hem panjang, rok/celana biru tua, rompi biru tua, dasi, bet nama & lokasi, topi/jilbab: Rp325 ribu
- Rompi Rajut Merah Maroon + Rok/Celana Panjang Kotak-kotak: Rp225 ribu
- Rompi Rajut Hijau + Rok/Celana Panjang Kotak-kotak: Rp225 ribu
- Rompi Rajut Biru Navi + Rok/Celana Panjang Kotak-kotak: Rp225 ribu
- Baju Muslim Panjang + Celana: Rp225 ribu
2. Sekolah Dasar Negeri (SDN)
Ditanggung Orang Tua:
- Batik Kaltim/Samarinda: Rp95-125 ribu
- Set Pakaian Olahraga: Rp110-150 ribu
- Ikat Pinggang Hitam: Rp30-40 ribu
- Kaos Kaki: Rp15-20 ribu
- Label Lokasi Sekolah: Rp5-7,5 ribu
- Label Kelas: Rp5-7,5 ribu
- Dasi Sekolah: Rp15-20 ribu
- Jilbab: Rp20-25 ribu
- Topi Sekolah: Rp20-25 ribu
Ditanggung Dana BOSP:
- Buku Catatan Kesehatan: Rp20-25 ribu
- Kartu Pelajar, Perpustakaan, dan KTA Pramuka: Rp10-30 ribu
- Sampul Rapot: Rp30-40 ribu
- Panduan MPLS: Rp10-15 ribu
- Buku Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Rp20-25 ribu
- Buku Kegiatan Ramadan: Rp20-25 ribu
3. SMP Negeri
Ditanggung Orang Tua:
- Batik Kaltim/Samarinda: Rp120-170 ribu
- Set Pakaian Olahraga: Rp130-170 ribu
- Ikat Pinggang Hitam: Rp40-50 ribu
- Kaos Kaki: Rp25-30 ribu
- Label Lokasi Sekolah: Rp5-10 ribu
- Label Kelas: Rp5-10 ribu
- Dasi Sekolah: Rp20-30 ribu
- Jilbab: Rp30-45 ribu
- Topi Sekolah: Rp30-38 ribu
Ditanggung Dana BOSP:
- Buku Catatan Kesehatan: Rp20-25 ribu
- Kartu Pelajar / Kartu Perpustakaan: Rp10–30 ribu
- Sampul Rapot: Rp30-40 ribu
- Panduan MPLS: Rp10-15 ribu
Lewat pemberlakuan SE yang mulai berlaku sejak 25 Juli 2025 ini, Pemkot berharap sistem pendidikan di Samarinda bisa lebih inklusif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta keluarganya.
[NKH | RWT]
Related Posts
- DPRD Samarinda Inisiasi Raperda TBC dan HIV/AIDS, Fokus pada Pencegahan dan Perlindungan
- Samarinda Siap Bangun PLTSa, Andi Harun: Semua Syarat Hampir Lengkap, Tinggal Volume Sampah
- Atasi Jukir Liar, Wali Kota Andi Harun Siapkan Skema Parkir Berlangganan di Samarinda
- Motif Terungkap, Ayah di Samarinda Bunuh Dua Balitanya akibat Cekcok dengan Istri
- Kasus Kekerasan Anak di Samarinda Meningkat, DPRD Soroti Minimnya Panti Khusus dan Lemahnya Ketahanan Keluarga