Advertorial

Disbudpar PPU Awasi Pemanfaatan Hibah Pokdarwis Lewat Laporan Triwulan

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 24 April 2025 14:13
Disbudpar PPU Awasi Pemanfaatan Hibah Pokdarwis Lewat Laporan Triwulan
Salah satu lokasi penerima barang hibah, Pokdarwis Pantai Sipakario, Nipah-nipah. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa seluruh barang hibah yang telah disalurkan ke kelompok sadar wisata (Pokdarwis) terus dipantau secara rutin. 

Pengawasan tersebut dilakukan melalui sistem pelaporan triwulan yang mencakup aspek fisik maupun keuangan, sebagai bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas dalam pemanfaatan fasilitas penunjang pariwisata daerah.

“Mereka rutin laporan per triwulan. Yang dilaporkan masalah fisik dari barang hibah, apakah sudah ada terjadi penyusutan aset, contohnya misalnya ada yang luka atau rusak, itu salah satunya,” ujar Kabid Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Juzlizar Rakhman, mewakili Kepala Disbudpar PPU, Andi Israwati Latief.

Barang hibah yang dimaksud meliputi fasilitas pendukung wisata seperti gazebo, toilet portable, tenda, hingga wahana air dan alat kebersihan. Fasilitas ini diserahkan langsung ke Pokdarwis yang mengelola sejumlah destinasi wisata lokal, utamanya di kawasan pesisir dan desa wisata. 

Disbudpar memberikan bantuan dengan harapan fasilitas tersebut mampu menunjang kenyamanan wisatawan sekaligus memperkuat kapasitas pengelolaan berbasis komunitas.

Dalam praktiknya, Pokdarwis wajib menyusun laporan setiap tiga bulan yang memuat kondisi terkini fasilitas hibah. Laporan ini berguna untuk memetakan apakah ada penurunan fungsi, kerusakan karena cuaca, atau bahkan kehilangan yang harus segera ditindaklanjuti. Disbudpar menggunakan laporan tersebut untuk evaluasi dan penyusunan rencana bantuan lanjutan.

Namun, tidak hanya soal kondisi barang, pelaporan juga mencakup aspek keuangan. Beberapa fasilitas hibah yang bersifat komersial—misalnya gazebo yang disewakan atau toilet berbayar—harus dicatat penggunaannya, termasuk pendapatan yang diterima oleh pengelola. Laporan keuangan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban Pokdarwis kepada pemerintah daerah.

“Kalau laporan keuangan mereka pasti juga melaporkan, seumpamanya mereka mengambil tarif dari barang hibah,” lanjut Juzlizar.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya