Daerah
Disdag Samarinda Siapkan Edaran Baru, Tertibkan Ritel Modern yang Langgar Aturan Jam Operasional
Kaltimtoday.co, Samarinda - Keresahan pedagang konvensional terhadap menjamurnya toko ritel modern di Samarinda akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Kota (Pemkot). Melalui Dinas Perdagangan, Pemkot memastikan bakal memperketat pengawasan dan segera mengeluarkan surat edaran baru untuk menertibkan jam operasional ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Eramart.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa dasar hukum terkait pengaturan keberadaan ritel modern sebenarnya sudah tertuang jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa jarak antar gerai minimal 500 meter dan jam operasional hanya diperbolehkan dari pukul 10.00 hingga 23.00 WITA.
“Tidak ada satu pun aturan yang mengizinkan ritel modern beroperasi selama 24 jam. Itu sudah jelas diatur di Perwali,” tegas Nurrahmani, Kamis (6/11/2025) usai melakukan Rapat Hearing bersama Komisi II DPRD Samarinda.
Ia mengakui, pihaknya kerap menerima keluhan dari pedagang tradisional terkait dampak keberadaan ritel modern yang semakin banyak berdiri di kawasan permukiman. Menurutnya, meski pihaknya telah beberapa kali melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pengelola ritel, pengawasan di lapangan perlu dilakukan lebih intensif.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani.
“Kalau selama ini kami kumpulkan mereka, tentu kami sampaikan aturan tersebut. Tapi ke depan, penerapan di lapangan harus lebih nyata,” ujarnya.
Terkait proses perizinan, Nurrahmani menegaskan bahwa Dinas Perdagangan tidak memiliki kewenangan penuh. Namun, pihaknya berperan memberikan rekomendasi yang mencakup sejumlah aspek, seperti jam operasional, pengelolaan sampah, hingga keterlibatan pelaku UMKM lokal dalam kemitraan ritel.
“Salah satu yang kami minta agar mereka membuka ruang bagi UMKM di Samarinda. Itu yang kami cantumkan dalam surat rekomendasi, jadi bukan rekomendasi berupa mengizinkan atau menolak,” ungkapnya.
Selain Dinas Perdagangan, ada beberapa instansi lain yang turut terlibat dalam proses perizinan, di antaranya Dinas PUPR, DPMPTSP, serta sistem perizinan online OSS (Online Single Submission). Namun, kata Nurrahmani, kunci utama tetap terletak pada kesesuaian tata ruang.
“Kalau dalam RDTR tidak memperbolehkan ritel di suatu kawasan, berarti izin tidak bisa dilanjutkan. Itu sudah jadi acuan utama,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut dari aduan para pedagang konvensional, pihaknya kini menyiapkan edaran baru terkait jam operasional ritel modern.
“Konsepnya sudah ada di meja saya, tinggal dikoreksi. Setelah itu akan kami sampaikan langsung kepada pihak ritel,” pungkasnya.
[NKH]
Related Posts
- Reses Anggota DPR RI Dipangkas, dari 27 Jadi Hanya 22 Titik
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis, 6 November 2025
- Pemerintah Kucurkan Rp 351 Miliar untuk Program Tanggap Darurat Bencana 2025
- Koperasi Merah Putih Lempake Dapat Lampu Hijau Kembangkan Peternakan Domba di Lahan Pemkot
- Delapan Rombong Kena Sita, PKL Bandel di Jalan Slamet Riyadi Ditertibkan Satpol PP Samarinda









